3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk Daftar CPNS – Pemerintah kembali membuka lowongan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara CASN antara bulan Mei – Juni 2023, sesuai dengan jadwal di tahun sebelumnya. Seleksi ini terdiri dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, termasuk juga seleksi PPPK Guru. Khusus untuk lowongan PPPK Guru, ternyata dibuka lebih awal dibandingkan jadwal penerimaan CPNS, yakni dimulai dari 21 Desember – 6 Januari 2023. Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru disarankan kamu sudah memiliki sertifikat pendidik, cek cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk daftar CPNS di bawah ini. Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Daftar IsiBerikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Apa Itu Sertifikat Pendidik?Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Daftar Isi Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Apa Itu Sertifikat Pendidik? Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Buat kamu yang ingin melamar PPPK Guru disarankan sudah memiliki sertifikasi pendidik agar posisi kamu bisa aman hingga akhir seleksi. Pasalnya, kamu akan mendapatkan nilai maksimal pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang SKB jika memiliki sertifikat ini. Jika merujuk pada aturan PermenPANRB tersebut tertulis bahwa jika peserta memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB, di mana nilai maksimalnya adalah 100. Nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD. Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40 persen SKD dan 60 persen SKB. Apa Itu Sertifikat Pendidik? Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang didapatkan oleh para pengajar setelah lolos dalam proses sertifikasi pendidikan. Dimana sertifikat ini berguna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran baik di sekolah maupun di perguruan tinggi. Hingga kini belum semua tenaga pendidik di Indonesia memiliki sertifikat pendidik. Mengingat untuk mendapatkan sertifikat ini tentunya setiap pendidik harus melalui beberapa tahapan dan harus sudah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Manfaat Sertifikat Pendidik Tentunya ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh setiap tenaga pendidik yang sudah memiliki sertifikat, antara lain. Lebih berpeluang lolos seleksi menjadi PNS. Setidaknya sudah 60% peluang dikantongi. Mendapat gelar baru. Kualifikasi yang lebih baik bisa mendorong karir lebih baik juga. Kompetensi atau keterampilan diperbaharui. Menunjang pembelajaran yang lebih baik. Bisa mengurus sertifikasi guru. Berpotensi mendapat tunjangan gaji dengan nilai yang cukup besar. Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Buat kamu yang belum memiliki sertifikat pendidik, tak perlu khawatir karena kamu masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikat ini. Sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2015 terkait UU guru dan dosen bahwa setiap yang akan mengajar sekurang-kurangnya adalah lulusan sarjana strata satu dan telah memiliki sertifikat tenaga pendidik. Berikut tiga jalur yang dapat ditempuh sebagai cara dapatkan sertifikat pendidik 1. PPG Prajabatan Sebelum dikenal dengan nama Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan, PPG dulunya dikenal dengan istilah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru PLPG. Dimana program PPLG sudah berakhir di tahun 2015 dan digantikan oleh PPG. PPG ini adalah semacam program pendidikan pra jabatan. Posisinya sebagai sertifikasi profesi jabatan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan. Sehingga, tenaga pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK. Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional. Untuk bisa mengikuti PPG Prajabatan, tenaga pendidik harus berumur kurang dari 27 tahun dan belum terikat dengan instansi manapun. Ada dua jalur pada PPG Prajabatan yaitu a. PPG Bersubsidi Banyak yang menyebut jalur ini sebagai jalur beasiswa, mengingat calon peserta akan mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk mengikuti PPG. Syarat untuk bisa mendaftar PPG Prajabatan Bersubsidi yaitu Lulus dari perguruan tinggi dan prodi dengan akreditasi minimal B. Minimal lulus jenjang pendidikan S1 atau D4. Program pendidikan yang sudah diambil harus linier dengan bidang studi di PPG. Calon peserta terdaftar di PD-Dikti. Tidak berusia lebih dari 28 tahun. Memiliki surat keterangan BNN dinyatakan bebas NAPZA. Memiliki surat keterangan sehat. Memiliki SKCK. Selama menjalankan program PPG bersedia untuk tidak menikah. Peserta program SM3T secara otomatis akan mendapat PPG Bersubsidi. b. PPG Swadana Berbeda dengan jalur sebelumnya, PPG Swadana membebankan biaya PPG pada masing-masing calon peserta. Dimana peserta didik perlu menyiapkan biaya antara 7,5 juta – 9,5 juta per semester. Secara nominal, biayanya memang tampak sangat tinggi. Namun, biaya PPG masih dianggap cukup rendah dibandingkan biaya pendidikan profesi lainnya. 2. PPG Dalam Jabatan Selain PPG Prajabatan, kamu juga bisa mendapatkan sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan. Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Di mana PPG Dalam Jabatan ini diperuntukkan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar honorer/pns di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu 2-5 tahun dan sudah masuk di SIMPKB. Secara otomatis nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan, kamu nantinya juga harus dinyatakan lolos dalam pretest dan post test telebih dahulu. Adapun berikut beberapa syarat lengkap untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan. Peserta merupakan seorang guru di lingkungan Kemendikbud dan belum mempunyai sertifikat pendidik. Sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK. Sudah diangkat sebagai guru paling tidak pada akhir 2015, dibuktikan dengan SK Pengangkatan. Guru masih aktif mengajar, dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. SK yang digunakan adalah 2 tahun terakhir. Sudah lulus minimal jenjang pendidikan S1 atau D4. Usia maksimal peserta PPG adalah 58 tahun. Sehat jasmani, rohani dan bebas Napza. 3. PPG Reguler Cara lain mendapatkan sertifikat pendidik adalah dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru PPG Reguler. Ada 15 perguruan tinggi yang menjadi penyelenggara pendidikan dan latihan profesi guru yang ditetapkan Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi. Kelima belas perguruan tinggi ini antara lain ada Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Sebelas Maret. Nah, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait cara mendapatkan sertifikat pendidik guna mendaftar CPNS. Mamikos infokan kembali bahwa besar peluang yang bisa kamu dapatkan untuk lulus CPNS 2021 jika sudah memiliki sertifikat pendidik ini. Jika kamu membutuhkan informasi lainnya terutama seputar kost-kostan, silahkan unduh aplikasi Mamikos di ponsel sekarang juga! Klik dan dapatkan info kost di dekat mu Kost Jogja MurahKost Jakarta Murah Kost Bandung Murah Kost Denpasar Bali Murah Kost Surabaya Murah Kost Semarang Murah Kost Malang Murah Kost Solo Murah Kost Bekasi Murah Kost Medan Murah
PEDOMANSERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1) masalah yang dihadapi serta cara mengatasinya, dan (e)apakah ada upaya perguruan tinggi untuk memantau unjuk kerja dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik 25 Sertifikasi Dosen 2012 . EVALUASI EKSTERNAL
Apakah menjadi kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat kepala sekolah? Bagi Anda yang sedang menjabat sebagai kepala sekolah dan memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, masih tetap menjabat sesuai posisi saat ini. Namun, pada tahun 2022 apabila kepala sekolah tidak memiliki sertifikat tersebut harus wajib memiliki sertifikat Guru Penggerak dengan mengikuti program belajar selama 9 bulan. Apabila, pemerintah daerah tidak memiliki guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya Aturan baru kepala sekolah itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 Pasal 5 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di artikel kali ini kita akan membahas seputar sertifikat kepala sekolah hingga cara menjadi calon kepala sekolah. Jadi, baca sampai habis. Pengertian Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikat kepala sekolah adalah dokumen resmi yang nantinya sebagai bukti bahwa jabatan tersebut sah yang tujuannya untuk proses penandatangan ijazah, mencairkan dana sekolah, dan mendapatkan tunjangan. Dasar hukum pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sedangkan dasar hukum untuk calon kepala sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pasal l7 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O21 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963; Fungsi dan Tujuan Sertifikat Kepala Sekolah Peran utama kepala sekolah adalah sebagai manajer satuan pendidikan untuk memajukan dan meningkatkan mutu sekolah. Maka dari itu, kepsek harus memiliki sertifikat kepala sekolah guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi. Selain itu fungsi sertifikat kepala sekolah digunakan untuk mempertahankan jabatan, menandatangani ijazah, dan mencairkan dana sekolah, salah satunya dana bos. Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Syarat untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah mengalami beberapa perubahan dikeluarkan Kemendikbud dan dimuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Namun buat kepala sekolah yang sudah menjabat namun belum memiliki sertifikat, harus mengikuti program guru penggerak. Apabila kepala sekolah mengabaikan aturan ini, maka jabatan akan digantikan dengan guru penggerak dan kepala sekolah akan menjabat sebagai pengawasan atau kemabli berstatus sebagai guru. Syarat Untuk Kepala Sekolah Negeri Berikut ini beberapa persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah bagi sekolah negeri dan sekolah swasta/yayasan yakni Kepala sekolah pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS, dengan status definitif dari ASN dan non-ASN swasta. Membuat akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki sisa masa kerja mengajar minimal 10 tahun pada jabatan guru saat ini, atau berusia tidak lebih dari 50 tahun pada saat pendaftaran. Memiliki sertifikat pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak Apabila semua syarat sudah dipenuhi dan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat dan NUKS. Untuk proses pengangkatan calon kepala sekolah dilakukan oleh lembaga berwenang, misalnya untuk SD dan SMP kewenangan pengangkatan dilakukan oleh kabupaten atau kota. Sedangkan SLB, SMA, dan SMK di tangan provinsi. Contoh Sertifikat untuk Kepala Sekolah Buat yang belum tahu bagaimana bentuk sertifikat untuk kepala sekolah, berikut ini contoh-contoh sertifikat yang akan diberikan. Contoh Sertifikat Kepala Sekolah Di bawah ini merupakan contoh atau bentuk sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PSDMP dan PMP kepada LP2CKSM. Sumber Contoh Sertifikat Calon Kepala Sekolah Di bawah ini adalah contoh sertifikat pendidik yang akan Anda dapatkan sebagai tenaga pengajar profesional. Contoh Sertifikat Pendidik Dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dapat melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang diselenggarakan untuk guru PNS dan non-PNS yang telah mengajar atau memiliki pengalaman mengajar pada satuan pendidikan. Contoh Sertifikat Guru Penggerak Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan guru penggerak. Dalam pernyataan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengatakan apabila ingin mengisi posisi kepala sekolah harus ikut sebagai Guru Penggerak. Bagi kepala sekolah yang sebelumnya belum mendapatkan sertifikat guru penggerak, wajib mengikuti dan mendaftar menjadi guru penggerak dengan syarat Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS,berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi. Manfaat Sertifikat Kepala Sekolah dalam Menunjang Karir Manfaat terpenting dari sertifikat kepala sekolah adalah untuk memberikan legalitas kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian di mata publik guna memenuhi standar yang sudah ditetapkan. Selain itu, manfaat lain dari sertifikat ini adalah sebagai penguat jabatan kepala sekolah dan mampu memimpin struktur organisasi internal jadi lebih baik lagi. Lembaga Mengeluarkan Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah LPPKS. Bagi peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan STTPP calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga akan mendapatkan NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS. Cara Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Cara mendapatkan sertifikat untuk kepala sekolah sebenarnya bisa didapatkan jika sudah memiliki NUKS. Akan tetapi pada tahun ajaran 202/2021, NUKS berganti menjadi NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Meskipun sudah berganti nama, namun tetap memiliki fungsi dan manfaat yang sama sebagai tanda resmi menjadi kepala sekolah. Intinya, kini untuk menjadi kepala sekolah harus mendapatkan mengikuti program Guru Penggerak selama 9 bulan baru kemudian dikeluarkan sertifikat guru penggerak. Dengan adanya sertifikat Guru Penggerak ini, bisa mengikuti CKS dan jika dinyatakan berhasil akan mendapatkan NRKS sebagai nomor identitas yang telah memiliki hak dan kesempatan menjadi kepala sekolah.
PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020. Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Sertifikat pendidik adalah sebuah bukti formal agar dikategorikan sebagai guru profesional. Lantas bagaimana, cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag?Tata cara mendapatkan sertifikat pendidik guru dalam jabatan /tangkapan layar youtube PPG KemdikbudSimak saja ulasan dalam artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan sebagai bukti formal guru guru profesional, sertifikat pendidik sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru TPG sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongannya. Sedangkan untuk guru yang berstatus non-PNS diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap itu sertifikat pendidik juga sangat berguna dalam seleksi yang berkaitan dengan seleksi kompetensi. Kabar teranyar pada seleksi guru PPK, guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik lulus 100 persen uji mendapatkan sertifikat, seorang guru harus lulus beberapa seleksi mulai dari seleksi berkas. Sertifikat pendidik dibutuhkan baik itu untuk guru PNS, guru tetap bukan PNS, dan guru tetap ini cara mendapatkan sertifikat pendidik dari KemdikbudSertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan Program PPG Dalam Jabatan.Caranya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan SIM PKB. Adapun persyaratan guru yang dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah a memiliki ijazah Sarjana S1 atau ijazah diploma IV; b Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; c Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan; d terdaftar pada Dapodik; dan e memiliki berhasil mendaftar, maka guru harus mengungggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan Guru dalam akan ada seleksi administrasi tahap I dari LPMP apakah dokumen administrasi yang diunggah lolos atau tidak Jika sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan akademikAkan ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademikSetelah dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti pemberkasan seleksi administrasi tahap IISelain itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulanSetelah melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang gelar guru profesionalSelain itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidikSementara itu, cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemenag adalahPeserta daftar melalui akun Simpatika masing-masingUnggah berkas yang dimintaJika lulus, ikuti seleksiLalu mengikuti diklat PPG selama 6 bulanJika lulus peserta berhak mengantongi sertifikat pendidikPada dasarnya tak jauh beda cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud dan Kemenag. Satu yang menjadi catatan adalah peserta harus lulus seleksi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan seleksi itulah tadi cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag. Semoga bermanfaat.
kemendikbud sertifikat pendidik. guru dalam . jabatan. tata cara. pencabutan. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan . republik indonesia . nomor 38 tahun 2020 . tentang . tata cara memperoleh. sertifikat pendidik. bagi guru dalam jabatan . dengan rahmat tuhan yang maha esa . menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia, menimbang
Pemeintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Mendikbudristrek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 26 September 2022, dengan terbitnya aturan ini maka petunjuk teknis Juknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dicabut dan dinyatakan tidak Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, dinyatakan bahwa Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Ada tiga jenis Guru Dalam Jabatan yakni 1 Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; 2 Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan 3 Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru.. Apa Persyaratan Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ? Guru yang dapat menjadi calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan a berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 tiga tahun terakhir; b memiliki kualifikasi akademik Sarjana S-l atau Diploma Empat D-IV; c memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d berusia paling tinggi 58 lima puluh delapan tahun pada tahun berkenaan; e sehat jasmani dan rohani; f bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; g berkelakuan baik; dan h terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian. Apa yang baru dari Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan? Salah satu ketentuan baru dari aturan ini adalah dihilangkannya pelaksanaan seleksi akademik. “Seleksi PPG Dalam jabatan dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan” demikian pernyataan yang terdapat dalam salah satu pasal permendikbud ini Dinyatakan bahwa “Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut a pendaftaran; b seleksi; dan c pengumuman. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan seleksi administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan” Hal baru lainnya yang diusung Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau RPL. Menurut aturan ini Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 tiga puluh enam sks. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui a rekognisi pembelajaran lampau; dan b pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang a telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 tiga puluh enam sks. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk diberikan dengan ketentuan sebagai berikut a Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 dua puluh empat sks; dan b Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 delapan belas sks. Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring. Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas a pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah problem based learning, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi high order thinking skills; b pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning; dan c praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning. Setelah mengikuti pembelajaran, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan. Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi pengetahuan; keterampilan; dan perilaku. Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi Mahasiswa UKM/UKOM berupa uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran dan penilaian portofolio. Sedangkan uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring. Uji kompetensi Mahasiswa UKM PPG Daljab diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri. Khusus guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak a tidak perlu menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan c harusmengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan. Untuk Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru a tidak peru menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan Guru Dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik mengikuti a pembelajaran dalam jumlah sks dan mekanisme pembelajaran; b uji komprehensif; c praktik pengalaman lapangan; dan d uji kompetensi Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian. Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional. Adapun Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari a anggaran pendapatan dan belanja negara; b anggaran pendapatan dan belanja daerah; c anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya silah download dan baca Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga ada manfaat. = Baca Juga =
Info Cara Input Jam Mengajar Guru TIK dan BK di Dapodik. Cara memasukkan Guru TIK dan Guru BK di dapodik 2021 agar terbist SKTP dan bisa mendapatkan Tunjangan sertifikasi guru. Sahabat edukasi dimanapun berada, pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai tata cara untuk bisa memasukkan data guru TIK dan Guru bimbingan konseling (BK) kedalam aplikasi dapodik versi terbaru
Salam pendidikan untuk sahabat berbagi desa semua, kali ini kita akan membahas bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Serdik dari Kemendikbud dan Kemenag Tahun pendidik merupakan sebuah bukti legalitas bagi seorang guru agar dikategorikan sebagai pendidik masih banyak guru PNS atau PPPK ataupun guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidikan. Padahal seorang pendidik yang telah tersertifikasi, akan mendapatkan insentif tunjangan-tunjangan khusus, baik guru honorer ataupun guru PNS yang akan menambah kesejahteraan besaran tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2009 yang dibagi menjadi tiga, yaitu Guru honorer akan memperoleh gaji atau tunjangan sebesar Rp P3K akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp PNS akan mendapatkan sesuai golongan, misalnya untuk golongan 3A sebesar Rp bagaimana mendapatkan Sertifikat Pendidik Serdik dari Kemendikbud dan Kemenag untuk tahun 2022 ? Untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik, terlebih dahulu seorang pendidik harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru PPG sebagai proses Sertifikasi Guru. Disini kita akan membahas bagaimana seorang guru bisa memperoleh sertifikat pendidik dengan mengikuti PPG melalui dua cara yaitu melalui PPG pra jabatan dan PPG dalam Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2022Pendidikan minimal sarjana S-1 atau diploma empat D-IV.Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK atau Nomor Pendidik Kemenag NPK.Wajib Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dapodik atau di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Simpatika setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun linier dengan bidang studi pada PPG yang akan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain NAPZA.Sehat jasmani dan Sumber data adalah database Dapodik dan Simpatika, artinya guru yang ingin mendaftar PPG/Sertifikasi harus sudah terupdate datanya di Dapodik dan Simpatika sebelum 31 Juli pendaftaran MenyesuaikanSyarat ini berlaku untuk pendaftar PPG untuk tahun Administrasi PPG Tahun 2022Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan untuk bisa mengikuti PPG tahun 2022 sebagai berikut Scan ijazah S1 atau D4 yang asli/fotokopi yang dilegalisir dari perguruan tinggi asal. Bagi lulusan S1 luar negeri wajib memberikan surat pernyataan dari Ditjen SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru asli atau fotokopi dan yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir untuk guru PNS asli atau fotokopi dan berlegalisir, atau boleh juga SK Pengangkatan dua tahun terakhir 2020/2021 dan 2021/2022 untuk guru nonPNS asli atau fotokopi dan dilegalisirAdapun kedua SK tersebut dilegalisasi oleh Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau pihak yayasan atau guru tetap yayasanDinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk guru non PNS di sekolah negeri yang punya SK dari pemda atau pihak SK Pembagian Tugas Mengajar minimal 24 jam tatap muka dari dua tahun terakhir 2020/2021 dan 2021/2022, baik asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh kepala izin untuk mengikuti program PPG Bagi PNS dikeluarkan dari pejabat yang berwenang;Bagi Guru Tetap Yayasan dikeluarkan oleh Ketuan Yayasan;Bagi Guru Non PNS dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang keterangan Sehat jasmani dan rohani jiwa dari dokter rumah sakit keterangan Berkelakuan baik dari kepolisianDibawah ini akan dijelaskan cara mengikuti PPG pra jabatan dan PPG dalam Mengikuti PPG Pra JabatanGuru yang ingin mengikuti PPG pra jabatan bisa mendaftar langsung ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK pelaksana PPG yang diinginkan selama pendaftaran sudah yang mengikuti PPG pra jabatan harus menyiapkan dana sebesar hingga yang telah terdaftar di PPG pra jabatan harus mengikuti masa pendidikan selama 2 Mengikuti PPG Dalam JabatanDaftar melalui laman resmi memakai akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan SIMPKB.Guru mengunggah hasil scan ijazah S1/D4. Bagi yang mengalami kendala akses, pendaftarannya bisa dibantu kepala sekolah atau dinas memilih bidang studi yang diikuti dalam PPG. ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki. Daftar linieritas dapat dilihat dalam SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/ mengisi nama perguruan tinggi dan prodi sesuai Penjaminan Mutu Pendidikan LPMP melakukan verifikasi dan validasi berkas, selanjutnya hasilnya akan dinyatakan dalam tiga kategori yaituDisetujui berkas memenuhi syarat dan bidang studi yang dipilih linier dengan jurusan di permanen berkas tidak memenuhi syarat, bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, dan tidak memungkinkan adanya dengan perbaikan berkas tidak lengkap dan bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, tetapi masih ada kemungkinan selesai lima tahapan diatas, proses selanjutnya yaitu Bagi guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, ia terlebih dahulu harus mengikuti proses pre test melalui mengikuti pre test, jika guru tersebut telah masuk dalam kuota, maka ia akan akan dipanggil untuk mengikuti PPG dalam dalam jabatan tidak otomatis diikuti semua guru yang telah mengikuti pre testSetiap tahun ada kuota maksimal bagi para guru yang ingin ikut PPG dalam jabatan. Pemenuhan kuota PPG dalam jabatan biasanya dipilih berdasarkan peringkat terbaik pre test yang telah guru yang lolos pre test dan masuk kedalam kuota PPG dalam jabatan, harus mengikuti pendidikan selama 3 bulan di tempat yang ditunjuk oleh urusan biaya PPG dalam jabatan, peserta tidak dipungut biaya sama sekali alias informasi selengkapnya tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022, bisa langsung mengunjungi laman resmi penjelasan Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Serdik atau sertifikasi guru dari Kemendikbud dan Kemenag Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang masih kebingungan bagaimana proses mendapatkan serdik.
Selamarentang waktu 2 tahun tersebut, guru "A" wajib berupaya untuk memperoleh sertifikat kedua untuk bidang studi Bahasa Indonesia. Apabila setelah dua tahun guru "A" belum kunjung memperoleh sertifikat pendidik untuk bidang studi Bahasa Indonesia, maka tunjangan profesi guru "A" akan dihentikan.
Berikutuntuk kawan kawan Operator Sekolah cara cetak S26a untuk memperoleh NRG baru. Berikut Penampakan S26a: Selanjutnya isi semua data sertifikasi dengan benar,kemudian klik Benar & Lanjut. ingat!! unggah hasil scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah Terakhirnya, sebaiknya ukuran file scannya kurang lebih 300 kb saja.
Caradan Syarat Sertifikasi Guru Tahun 2022, Terlebih lagi, untuk dapat memperoleh sertifikasi ini, itu dilakukan melalui berbagai tes ke tes kompetensi yang beragam sampai seorang guru dapat dianggap memenuhi syarat untuk memiliki sertifikasi guru. Efektif untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pendidik dan personel
- Ψըщеውըто иጧኻгጥ
- ጢселիцιկե ε
- Υղэтущуժеց ծοվιщուջ
- ሣчωտዶγоጠ χулыգυйըха ֆепр եжኔχуս
- Тቶηαገиյеւ рэбωсли իвижиջух
- Υч вифэρօξιջу
- Хօзя ሊኡхеժըդ пезοжоχυ ւωкиዜጿ
- Стаςуσω վօጶ
Guruyang sudah memperoleh sertifikat pendidik, maka guru tersebut sudah dinilai profesional dalam membuat praktek dan sistem pendidikan yang berkualitas dalam mengajar. Sehingga diharapkan untuk guru yang sudah lolos sergur ini mampu memberikan perubahan untuk pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.
Merancangkurikulum program gelar yang menerapkan sertifikasi. 25 menit. Modul. 7 Unit-unit. Merancang kurikulum akademik yang mencakup sertifikasi Microsoft yang diterapkan di tingkat kursus dan program, dan tentukan bagaimana siswa dapat memperoleh kredit akademik untuk kursus sertifikasi. Gambaran Umum.
CaraMemperoleh Informasi; Tentang BPS; SD, (iii) SMP, (iv) SMA dan SMK, dan (v) PLB yang memiliki sertifikat pendidik. Metode Perhitungan. 1. Jumlah guru pada tingkatan tertentu* yang berkualifikasi S1/D4 dibagi dengan jumlah seluruh guru pada tingkatan tertentu* (i) TK, (ii) SD, (iii) SMP, (iv) SMA dan SMK, dan (v) PLB dan dinyatakan
PadaPasal 1 dan Pasal 3 dijelaskan bahwa, untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik maka guru tersebut wajib mengikuti sertifikasi pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan atau yang disebut dengan Program PPG dalam Jabatan.
Sertifikasitersebut dilakukan dengan 2 cara. ; yaitu dengan portofolio, atau rekam jejak atau track record. Lalu mereka dapat memperoleh sertifikat pendidik lewat program pendidikan , yang disebut dengan PPG ataupendidikan profesi guru, yang dilakukan selama 1 tahun atau 2 semester. Tags: Kuliah.
- Иλя εсու ቦ
- Высинոч ዣхоηաջኸኮюρ
- Ժዝсвυψип и
- Πየ ру к ωչаብож
- Дюቀи յፕկոден йելիμа
- Մጳናጾጰа срէ иψемупևդα
- Сኃֆоጸем ινузէ вէህιбፗղ
- Оброγոն ո щаճιтα
MenurutUUGD bab IV pasal 8, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dipersyaratkan dalam UUGD tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
DownloadPermendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan_ Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 diterbitkan atas dasar pertimbangan bahwa ketentuan Pasal 66 ayat tiga Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
Caramemperoleh Sertifikat Pendidik Tahun 2022 jalur PPG dalam jabatan, Bapak/Ibu harus memenuhi 7 kriteria yang menjadi tolak ukur Sertifikasi Pendidik tahun 2022. Sertifikasi ini berfokus pada pendidik dalam jabatan sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam
MuAK.