Nomor0/17 tanggal 15 Juni 2017 Masa Pajak April 2013 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal PPN vq disetor dimuka dalam Masa Paiak sama 0.0 0,0 0,0 b.2. Pajak Masukan yanq daoat dii)erhitunqkan 3.236.892.559,0 3.236.892.559 ,0 0,0 b.3. STP (Pokok kurana bavar) 0.0 / PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama. Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas stiker kaset rekaman suara kaset isi dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Apa itu PPN dibayar dimuka? PPN masukan adalah pajak Perusahaan yang dipotong oleh pihak ketiga yang akan diperhitungkan dengan PPN keluarannya. Pajak penghasilan dibayar dimuka adalah pembayaran dimuka atas pajak penghasilan Perusahaan yang akan diperhitungkan dengan pajak penghasilan badan pada akhir tahun. Apa yang dimaksud dengan SPT Masa PPN? SPT Masa PPN ini merupakan suatu formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib diisi dan dilaporkan oleh pihak pengusaha kena pajak PKP. Fungsi dari SPT Masa PPN tidak hanya untuk melaporkan pembayaran pajak atau pelunasan pajak dari wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak. Apa yang dimaksud dengan pajak masukan? Pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP dalam masa pajak tertentu. Apa yang dimaksud dengan PPh Final? Sederhananya, PPh final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Apa yang dimaksud dengan SPT masa PPN dan PPnBM? SPT Masa PPN merupakan formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai PPN yang harus diisi dan dilaporkan oleh PKP. Formulir laporan ini berisi penghitungan jumlah pajak, termasuk untuk melapor PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah PPnBM yang terutang. Biasanya, laporan ini disampaikan setiap bulan laporan bulanan. Apa saja yang termasuk SPT masa? Jenis SPT Masa SPT Masa PPN dan PPnBM. Jenis SPT Masa ini untuk kegiatan barang kena PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran. SPT Masa PPN bagi Pemungut. SPT Masa PPh Pasal 21/26. SPT Masa PPh Pasal 22. SPT Masa PPh Pasal 23/26. SPT Masa PPh Pasal 15. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Kapan SPT masa PPN disampaikan? Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai PPN, umumnya dilakukan setiap akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Apa yang dimaksud dengan pajak masukan dan pajak keluaran? Pengertian PPN Masukan dan Keluaran PPN masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak PKP melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP. Sedangkan PPN keluaran merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP. Apa bedanya pajak masukan dan keluaran? Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penjualan barang atau JKP yang tergolong dalam bawang mewah. Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain. Apa bedanya PPN Masukan dan PPN keluaran? Intinya, penghitungan PPN Masukan atau VAT in adalah dilakukan oleh PKP ketika PKP berada di posisi sebagai pembeli BKP atau JKP. Sedangkan, PPN Keluaran dalam Faktur Pajak Keluaran adalah dilakukan penghitungannya oleh PKP ketika PKP dalam posisi sebagai penjual BKP atau JKP. PPh 21 final apa saja? Objek pajak penghasilan yang dipotong/dipungut dan bersifat final berdasarkan PPh Pasal 21 di antaranya gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan/pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Mengapa disebut PPh Final? Pajak final atau PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak WP menerima penghasilan. Pajak final biasanya langsung disetorkan oleh WP. Karena sifat pungutannya yang seketika, PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meskipun nantinya tetap harus dilaporkan. Apa perbedaan PPh Final dan Non Final? Secara umum, perbedaan antara PPh Final dan tak Final yakni Pajak Penghasilan Final berarti pajak sudah selesai. Sedangkan, PPh tak final merupakan kebalikan dari PPh Final, yakni pajak belum selesai. Kamuhanya perlu minta bukti potong PPh pasal 21 kamu kepada staf keuangan/pajak di perusahaan tempat kamu bekerja. Meskipun begitu, tapi minimal kamu mesti mengetahui berapa lapisan tarif PPh, besaran PTKP dll sehingga jika terdapat kesalahan di rekapan bukti potong PPh 21 yang kamu terima, kamu bisa langsung mengetahuinya. mohon bantuannya rekan, jika ppn keluaran sudah dibayarkan lalu terdapat pergantian pengkreditan ppn masukan yang jumlahnya lebih dari ppn keluaran gmna ya ? apakah harus lapor yang normal dulu baru pembetulan? betulkan ppn masukan yang dikreditkan lalu kompensasi jadi langsung mengubah pengkreditan dulu ya Kl belum dilaporkan, atas PPN yang terlanjur disetor dimasukkan ke bagian II. B PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sebelum perubahan pengkreditanPK Nilai ini sudah disetorsetelah diubah ternyata PM yang dapat dikreditkan jadi di SPTPK disetor dimuka yang dapat diperhitungkan nilai ini yang dikompensasi ke masa berikut Originaly posted by dilansmohon bantuannya rekan, jika ppn keluaran sudah dibayarkan lalu terdapat pergantian pengkreditan ppn masukan yang jumlahnya lebih dari ppn keluaran gmna ya ? apakah harus lapor yang normal dulu baru pembetulan? rekan,Mhn ditelaah di SE – 02/PJ/2020 tanggal 21 Januari 2020. Bnyk sore rekan…sy mau tanya rekan,, ada FK yg dipending tahun 2020 bulan Nov dan sy mau upload lg ke bln Jan 2021 tapi ada tulisan no seri faktur pajak bkn jatah penjual/tgl faktur sebelum tgl permintaan no seri faktur 2021ada yg tau tidak??trimks Originaly posted by niscanttgl faktur sebelum tgl permintaan NSFPrekan minta NSFP nya tanggal berapa dan Faktur Pajak nya tanggal berapa?Klo minta 8 Jan 2021 tpi FP nya 4 Jan 2021 ya gk 1 - 8 of 8 replies PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp200.000,00. • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp700.000,00 (asumsi terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atau terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya lebih besar dari Pajak Masukan lainnya). Pernah gak, karena salah hitung, setoran PPN Masa ke Kantor Pajak kelebihan lebih banyak dari yang seharusnya? Gw pernah! Solusinya? Lanjutin bacanya ya.. Latar Belakang.. Bulan Februari 2018 ini, gw harus setor PPN Masa ke kantor Pajak dari hasil transaksi penjualan. Semestinya, sebelum melakukan pembayaran, hitung semua komponen pajak dengan teliti. Pertama, berapa PPN Keluaran PPN yang kita pungut dari Customer karena membeli produk kita? Kedua, berapa PPN Masukan PPN yang kita bayarkan ke pemasok saat kita Belanja bahan material. Kemudian, lakukan pengurangan PPN Keluaran – PPN Masukan. Dan, itulah PPN Masa yang harus disetor. Nah, disinilah letak kesalahan gw. Kurang teliti! Gw lupa masih ada PPN Masukan yang belum dijadikan pengurang! Alhasil, gw setor PPN Masa dengan jumlah yang lebih besar dari yang seharusnya! **Sering ketukar antara istilah PPN Keluaran dan PPN Masukan. Karena seolah jadi terbalik. Kita menerima uang pungutan PPN tapi namanya malah Keluaran. Giliran kita membayar PPN, eh malah dibilang Masukan. Kalo masih sering lupa antara dua istilah ini, berarti selama ini, masih berfikir bahwa uang pungutan PPN adalah bagian dari Pendapatan tuh hehehe.. Inget nih, hasil pungutan PPN itu cuma titipan. Itu duitnya Negara yang dititipin lewat kita, makanya harus dikeluarkan, dan disebutlah PPN Keluaran. Panik! Nilainya emang gak besar, tapi ayolah.. Gak mungkin kan kita ikhlaskan begitu aja uang hasil jerih payah dan cucuran keringat kita kan? Halah! Tapi poinnya, kalo memang bisa kita ambil lagi, kenapa gak dicoba? Tapi.. Sudah jadi rahasia umum, memasukkan uang ke Kantor Pajak itu gampang, tapi mengambil kembalian itu.. Sesuatu banget lah pokoknya hahaha.. Langkah Pertama.. Yang pertama selalu gw lakuin adalah googling! Barangkali ada orang lain yang bernasib sama dan berbaik hati berbagi pengalaman. Sayangnya, hampir gak ada.. Kalaupun ada, masih membingungkan. Langkah Kedua.. Tanya ke kantor ke Pajak! Dulu pernah pake Chat Online untuk bertanya, tapi sayangnya menghilang ketika dibutuhkan. Bisa juga lewat Kring Pajak 1500200 tapi sekali lagi sayangnya, sibuuuuk terus. Solusi terakhir, lewat email informasi Butuh waktu 2 hari hingga akhirnya dapat jawaban. Dan sebenarnya, jawaban cukup lengkap bahkan sampe dasar hukumnya haa.. Tapi sayang, kurang teknis. Sehingga masih bingung saat input di e-Faktur. Solusi! Berbekal informasi dari email jawaban, maka ini lah yang gw lakuin 1. Laporkan PPN Masa normal. Anggap saja, PPN Keluaran gw di tahun 2018 bulan 2 adalah dan PPN Masukan Gw lupa menghitung PPN Masukan, sehingga gw pun setor PPN Masa 2-2018 sebesar Maka, menggunakan e-Faktur, laporan PPN Masa 2-2018 Normal pada bagian; II PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR, adalah sebagai berikut A. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,- C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan D. PPN Kurang atau lebih bayar dan … G. PPN Kurang bayar dilunasi tanggal 30/03/2018 NTPN C48XXXXXXXXXXX. **Harusnya, gw setor seperti tertulis di laporan PPN Masa Normal di atas tapi gw malah setor Tapi namanya juga manusia penuh dengan kesalahan hiks.. Mungkin ada yang bertanya-tanya, kenapa tidak tulis aja di bagian huruf B. PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama sebesar Percayalah, gw udah coba lakuin tapi nanti, kita gak bisa contreng di huruf H. PPN Lebih bayar pada _ diminta untuk _ Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Jadi, mau gak mau, kita harus melakukan 2 langkah ini. Kalo sudah selesai, buat file CSV-nya kemudian laporkan dengan e-filling. Atau bisa kirim ke KPP kalo belum punya e-filling. Tapi.. Hari gini belum punya e-filling? Helooo? Hahaha becanda.. 2. Buat Laporan PPN Masa Perbaikan. Kalo sudah dikirimkan baik pake e-filling maupun ke KPP, baru deh dilakukan langkah kedua yaitu bikin Laporan PPN Masa Perbaikan! Menggunakan e-faktur, langkahnya mirip tapi bedanya, kalo sebelumnya angka perbaikan “0” kali ini isi dengan angka “1”. Hasilnya akan ada 2 laporan PPN Masa Februari 2018. Selanjutnya, di Laporan PPN Masa 2-2018 Perbaikan 1, pada bagian; II PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR, diisi dengan A. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan D. PPN Kurang atau lebih bayar E. PPN Kurang atau lebih bayar pada SPT yang dibetulkan F. PPN Kurang atau lebih bayar karena pembetulan G. PPN Kurang bayar dilunasi tanggal _/_/___ NTPN. Dan.. H. PPN lebih bayar pada _ diminta untuk _X_ dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya. Nah.. Setelah pembetulan, barulah bagian huruf H bisa kita contreng. Jadi, nantinya, kelebihan setoran bisa kita kompensasikan di PPN Masa bulan Maret 2018. Selanjutnya buat CSV, print Format-nya, tanda Tangan, cap dan kirim ke KPP Pratama. Ingat! Laporan Pembetulan harus dikirim ke KPP, gak bisa pake e-filling! **Bagian huruf G, PPN Kurang bayr dilunasi tanggal …, kita emang gak bisa isi lagi.. Sempat Error! Oya, gw sempat mendapatkan error pas mau bikin Laporan Pembetulan. Errornya “Nomor NTPN sudah digunakan”. Gw harus ke KPP buat nanyain masalah ini, dan ketemu bagian IT-nya bahkan. Tapi ternyata solusinya sederhana aja. Klik Yes. Coba lagi, klik No. Coba lagi klik Yes. Eh ternyata bisa hahaha.. Bahkan orang IT-nya pun gak tau kenapanya hahaha.. Well, yang penting kini jadi lega.. Duit gak menghilang.. So.. Semoga bermanfaat buat yang mengalami masalah yang sama.. See yaa.. Menghapusketentuan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama. (Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35) Serta adanya tambahan fasilitas tidak dipungut PDRI khusus untuk PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang konsumsi. (Pasal 67, Pasal 68) 17. Menambahkan aturan penjelasan mengenai
mau tanya masih aawam soal bisa terjadinya pelaporan PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama?terima kasih atas jawabannya bisa di perjelas rekan maksudnya/ ilustrasinya??salam Pembayaran biasanya kalo pas Kurang bayar dari hasil penghitungan PK yg lbh besar dari PM-nya dalam satu masa, ketahuan KB/N/LB setelah satu masa disetor dimuka adalah pembayaran pendahuluan sebelum SPT tersebut dihitung, jadi sebenarnya dia belum tahu apakah KB/N/LB tapi sudah gak salah ini jarang dipake, kecuali oleh Pengusaha gitu. Originaly posted by xeymau tanya masih aawam soal bisa terjadinya pelaporan PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama?Faktanya memang tidak pernah ada, kecuali 1. Dihimbau untuk bayar dulu…2. Dipungut oleh pemungut PPN yang saya maksud adalah SPT MASA PPN 1107 II B. Originaly posted by XEYyang saya maksud adalah SPT MASA PPN 1107 II Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak. Yang SamaDiisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara kaset isi, PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan -pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN Pasal 16D dalam hal PKP terlanjur menyetor PPN Pasal 16D tersebut dengan Kode Jenis Setoran 1 - 7 of 7 replies
Berdasarkanpetunjuk pengisiannya, PER-29/PJ/2015, Lampiran Induk 1111, Butir II.B PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama: Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
Sudah pernah mengalami yang namanya salah bayar SSP ? dari jumlah, kode jenis sampai masa pajaknya ? Bagaimana solusinya ? Bayar lagi Kendalanya adalah jika hanya masa pajak bulan yang salah dan masa pajaknya bukan bulan mundur bulan sebelumnya dengan tahun yang sama lalu kode jenis dan tahun pajaknya benar that’s not a problem, SSP masih bisa digunakan untuk masa pajak berikutnya. Dan kendala lainnya adalah, apakah perusahaan mau untuk membayar SSP lagi atau tidak. PBK Pemindahan Buku Cara ampuh terakhir yang dapat dilakukan tetapi membutuhkan proses yang lama. Paling cepat satu bulan terhitung permohonan PBK diterima lengkap oleh KPP. Belum lagi ditambah jika disampaikan via pos. Jangan berharap untuk cepat sampai…. bisa-bisa sampai ditangan anda satu bulan lebih seminggu ini pengalaman saya pribadi. Maka dari itu saran dari saya, jika sudah tau SSP salah dan musti PBK segera lakukan PBK secepatnya. Agar surat PBK dapat segera selesaiAdakah solusi lain ? ada. Tetapi perlu digaris bawahi ya…. cara yang akan saya bahas berikut bukan karena SSP salah masa pajak ataupun kode jenisnya. Namun kelebihan bayar SSP. SSP yang saya bayarkan adalah SSP PPN. Kurang jelas yang dimaksud dengan kelebihan bayar SSP yang saya maksud ? bukan karena LB Lebih bayar karena selisih antara FP-M dengan FP-K. Namun karena saya KELEBIHAN membayar SSP. Lebih jelasnya…. laporan PPN saya sudah KB Kurang bayar dan sudah dibayar namun dengan nominal yang salah dan nominalnya lebih besar dari nominal Kurang Bayar yang seharusnya. Jadilah SSP saya KELEBIHAN MEMBAYAR/SETOR. Lalu bagaimana bila kasusnya seperti ini ? Anda bisa menggunakan opsi PPN DISETOR DIMUKA DALAM MASA PAJAK YANG SAMA. Sesuai dengan lampiran PER-44/PJ/2010 stdtd. PER-25/PJ/2014. Bagaimana cara input ke E-faktur ? 1. Buka aplikasi E-faktur dan buka SPT. 2. Pilih Formulir induk 1111, lalu klik Bagian II. Dilihat di gambar bawah, SPT sudah bernilai KB. 3. Input nominal SSP yang sudah anda bayar/setor di kolom B. PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama. Setelah diinput perhitungan KB atau LB akan otomatis muncul pada kolom kurang atau lebih bayar. SPT akan otomatis berstatus LB Lebih Bayar bukan lagi KB Kurang bayar. Contoh SSP PPN telah disetor = Rp di input ke kolom PPN disetor dimuka , Nilai Kurang Bayar = Rp . maka Nilai Lebih bayar = Rp . Nilai Rp inilah yang dapat kita kompensasikan atau restitusi. 4. Lalu klik Bagian dan centang opsi kompensasi ke bulan berikutnya, ke Masa pajak tertentu ataupun restitusi. Lalu simpan. Dengan catatan cara ini bisa anda lakukan jika Kode Jenis setoran, Jenis pajak, Masa dan Tahun sesuai dengan SPT Masa PPN yang akan anda laporkan dan bukan merupakan setoran masa pajak sebelumnya. Jika kasusnya seperti itu maka lebih baik melakukan PBK. Semoga membantu! Olehkarena itu, penulis menulis makalah yang berjudul "Pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka". Semoga makalah ini berguna bagi para pembaca dan terutama bagi penulis. BAB II PSAK DAN PERATURAN PERPAJAKAN Menurut Wild dan Kwok (2011: 118), beban dibayar di muka adalah pos-pos (items) yang pada awalnya dicatat sebagai Hello para Wajib Pajak WP, sudah tahu belum apa itu Pbk dan bagaimana cara menginput Pbk di e-Faktur? Bagi yang sudah biasa di dunia accounting mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Pbk. Pbk atau pemindahbukuan merupakan proses pemindahan pajak yang sudah dibayarkan atau proses pemindahbukuan penerima pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Lalu bagaimana cara input Pbk di e-Faktur dan apa saja syarat pemindahbukuan ini, mari kita simak artikel berikut ini. Aturan Pemindahbukuan Sistem pemindahbukuan ini sudah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor 88/ tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Sedangkan petunjuk pelaksanaanya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kepdirjen-pajak Nomor KEP-965/ tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Dilengkapi dengan petunjuk teknis dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/ tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Pbk. Keputusan ini diperjelas dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/ bahwa pemindahbukuan dengan adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Alasan Pemindahbukuan Sesuai dalam SE-26/1991, dasar Tbk dapat dilakukan atau perlu dilakukannya pemindahbukuan disebabkan adanya beberapa alasan yang memang mengharuskan diadakanya pemindahbukuan. Berikut alasan penyebab perlu dilakukannya pemindahbukuan Disebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak SKKPP.Telah dilakukannya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang besarnya sudah dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak surat keputusan lain yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding yang dapat mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam “Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding” KP PDIP adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP bunga kepada Wajib Pajak WP akibat terjadinya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPB.Adanya kejelasan Surat Setoran Pajak SPP sebgai hasil penelusuran yang semuanya telah diadministrasikan dalam bermacam – macam Penerimaan Pajak BPPTerdapat kesalahan dalam mengisi SSP, baik yang menyangkut Wajib Pajak WP sendiri maupun WP pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSP menjadi sorotan beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak. Sedangkan, menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/ pemindahbukuan terjadi karena Adanya kelebihan pembayaran pajak, yang seharusnya tidak terhutang berdasarkan SKKP Pajak atau surat keputusan lainnya yang dapat menimbulkan kelebihan pembayaran terdapat bunga untuk WP dikarenakan terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran adanya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam – macam Penerimaan Pajak BPP.Karena terjadi kesalahan pada saat mengisi pemecahan setoran pajak yang berasal dari adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/ tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden. Ketentuan Melakukan Pbk Sebelum melakukan Pbk atau pemindahbukuan ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan, hal ini diperlukan jika pemindahbukuan mengalami kelebihan bayar ataupun kurang bayar pajak. Ada ketentuan yang mengatur bagaimana jika hal tersebut terjadi, yaitu Pemindahbukuan karena Lebih Bayar Dalam PMK tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, untuk khasus ini pemindahbukuan karena kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP, maka setiap kelebihan pajak tersebut harus diperhitungkan dulu dengan utang pajak, baik utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak KPP terdaftar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB maupun di KPP lain. Jika perhitungan sudah dilakukan dan masih ada sisa, barulah sisa tersebut dapat dikembalikan atau diberikan kepada WP melalui Kantor Pelayana Perbendaharaan Negara KPPN. 2. Pemindahbukuan karena Kurang Bayar Untuk pemindahbukuan dalam kasus ini mengacu pada KEP-965/ dimana proses proses pemindahbukuan ini dilaksanakan oleh Kepada KPP yang berwewenang untuk melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak. Untuk pembutan surat permohonan pemindahbukuan ke kantor pajak boleh menggunakan format surat yang berbeda – beda karena tidak ada ketentuan format untuk membuat surat permohonan tersebut. Wajib Pajak hanya bisa membuat satu permohonan saja, dengan begitu jika ada tujuh Masa Pajak bulan yang akan dipindahbukukan maka wajib pajak harus membuat tujuh surat permohonan. Surat permohonan tersebut masing – masing dilampirkan SPP sebagai bukti setor pajak di bank persepsi. Kesalahan yang Sering Terjadi pada Pbk Ada beberapa kasus yang sering menyebabkan pemindahbukuan sering sekali terjadi kesalahan, berikut kesalahan – kesalahan yang bisa terjai pada Pbk Salah jenis pajakKesalahan menulis kode MAPSalah masa pajak baik salah itu bulan atau salah tulis tahunSalah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan ke cabang atau sebaliknya dari cabang ke pusat. Proses Pemindahanbukuan di e-Faktur Sebelum melakukan proses pemindahbukuan ke e-Faktur Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi Waskon Kantor Pelayanan Pajak Pratama KPP Pratama, berikut formulir permohonan yang harus diisi Jika data Wajib Pajak diisi dengan identitas orang yang dikuasakan, maka Wajib Pajak tersebut harus memiliki surat melakukan pemindahbukuan sebaiknya terlebih dahulu memahami dan mengetahui jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan jumlah setoran yang salah serta mengetahui apa yang seharusnya sesuai dengan tujuan penjelasan kenapa kesalahan sampai bisa terjadi hingga diperlukannya atau surat permohonan harus ditandatangani Wajib Pajak atau orang yang diberikan kuasa. Cara Input Pbk di e-Faktur Ada beberapa tata cara yang benar untuk menginput Pbk di e-Faktur agar berjalan dengan lancar. Berikut cara input Pbk di e-Faktur agar tidak mengalami kegagalan Masuk keaplikasi e-FakturPastikan SSP Pbk yang akan di input telah sesuai, yaitu Nomor dan Nilai Pbk. Pastikan nilai tersebut masuk kedalam Pbk sama dengan nilai kurang bayar atau lebih bayarInput nomor PbkInput di bagian PPN yang akan disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaChecklist Pbk Syarat atau Dokumen untuk Pemindahbukuan Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk dilampirkan dengan dokumen untuk pemindahbukuan, sebagai berikut Surat asli dari pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan tempat pembayaran jika kesalahan tersebut disebabkan oleh petugas perekam pembayaran pernyataan dari WP yang identitasnya telah tercantum pada SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut akan membayar pajak untuk kepentingannya dan tidak akan keberatan untuk dipindahbukukan jika nama dan NPWP pemegang asli SSP berbeda dengan nama dan NPWP yang sudah tercantum dalam permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSPCP, maka surat pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan harus permohonan Pemindahbukukan untuk SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP, maka salinan Kartu Tanda Penduduk KTP penyetor atau dipahak penerima Pemindahbukuan harus pada saat penyetoran ditemukan kesalahan dalam pengisisan NPWP, maka salinan identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan harus dilampirkan. Proses Pengajuan Pemindahbukuan Setelah Wajib Pajak mengisi formulir tersebut, maka WP harus menyerahkan formulir tersebut ke KPP Pratama dengan melampirkan Bukti Pembayaran atau Bukti Penerimaan Negara. Setelah itu WP tinggal menunggu keluarnya persetujuan pemindahbukuan sekitar 1 bulan. Jika permohonan tersebut disetujui, maka WP akan mendapatkan surat persetujuan dari KPP. Dengan adanya surat persetujuan tersebut dapat digunakan oleh WP untuk menginput SSP di e-Faktur karena sudah terdapat nomor pemindahbukuan, rincian pemindahbukuan dan tanda tangan kepala KPP. Sebelum menginput pemindahbukuan di e-Faktur WP harus memastikan nilai kolom pemindahbukuan sama dengan nilai pada aplikasi e-Faktur. Selain itu nomor pemindahbukuan juga harus sama dengan nomor yang sudah tertera pada bukti pemindahbukuan. Penyebab Kegagalan Pemindahbukuan Pemindahbukuan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemindahbukuan ini digunakan untuk pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak bisa dilakukan jika dalam konsisi seperti ini SSP yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak dan tidak dapat dikreditkan ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 9 ayat 8 Undang – Undang bagi WP yang menggunakan mata uang USD hanya bisa dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakuakan dalam mata uang yang sama. Jika ada WP yang melakukan pembayaran menggunakan mata uang USD ke rupiah atau sebaliknya tidak dapat melakukan pembayaran pajak dikarenakan pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dalam mata uang yang ke pembayaran PPN untuk objek pajak yang harus dibayarkan oleh WP menggunakan SSP yang sudah dipersamakan dengan Faktur pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas menggunakan mesin teraan meterai digital. Itulah bagaimana cara dan ketentuan apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan pemindahbukuan. Jika Anda ingin mengetahui informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini.
Pengertiantentang dan perlakuan terhadap kas dan bank dalam perpajakan dan akuntansi sama. Yang tidak termasuk dalam pengertian kas baik menurut akuntansi dan perpajakan adalah sebagai berikut: 1. Deposito: saldo deposito tidak termasuk dalam pengertian kas, karena tidak dapat digunakan sewaktu- waktu. 2. Perangko dan Materai:
PENG-18/ Redaksi DDTCNews Jumat, 04 November 2022 1148 WIB Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak DJP menyampaikan pengumuman tentang implementasi nasional validasi isian PPN disetor di muka dan prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur. Pengumuman tersebut disampaikan melalui PENG-18/ yang ditetapkan pada 2 November 2022 dan ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. “Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak, DJP telah melakukan peremajaan aplikasi e-faktur client desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai SPT Masa PPN,” bunyi penggalan pengumuman itu. Dengan adanya peremajaan aplikasi tersebut, DJP menyampaikan beberapa hal. Pertama, sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Pengusaha kena pajak PKP diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-faktur web based. Kedua, bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, perlu memperhatikan hal-hal berikut. PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama” pada Formulir 1111 induk SPT Masa PPN. Saat ini tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “pajak masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Dengan demikian, PKP tidak dapat lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual free text. Nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual. Jika terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada KPP tempat PKP diadministrasikan. KPP yang dimaksud menindaklanjutinya melalui layanan daring DJP. “Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut,” imbuh DJP dalam pengumuman itu. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. PPNdisetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp c Pajak yang dapat from AC AUDITING at Stansted Airport College. Study Resources. Main Menu; by School; by Literature Title; by Subject; Textbook Solutions Expert Tutors Earn. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp c Pajak yang dapat. Bagaimana Solusi Salah Mengisi Kompensasi PPN Lebih Bayar? Jika salah mengisi kompensasi PPN lebih bayar di SPT Masa PPN, apa yang harus dilakukan? Bagaimana solusi untuk mengatasinya? Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut. Seiring diterbitkannya PENG-18/ PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada Formulir 1111 induk SPT Masa PPN. Apabila ternyata ada kesalahan dalam isian kompensasi PPN lebih bayar, maka PKP tidak dapat mengubahnya secara manual free text. Ini dikarenakan berlakunya fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual. Maka, solusinya adalah mengajukan perbaikan ke Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat PKP terdaftar. Hal ini sesuai dengan PENG-18/ tentang Implementasi Nasional, Validasi Isian PPN Disetor di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur, yang menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada KPP tempat PKP diadministrasikan dan KPP dimaksud menindaklanjuti melalui layanan daring DJP”. Ketentuan tersebut berlaku untuk penyampaian SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022. Untuk mengetahui ketentuan pelaporan e-Faktur, Anda dapat membaca artikel Aturan Baru dalam Pelaporan SPT Masa PPN. PemotonganPajak PPh pasal 4 ayat 2 bersifat final, artinya pajak harus dilunasi dan diselesaikan dalam masa pajak yang sama. Dikarenakan PPh pasal 4 ayat 2 bersifat final, maka ada ketentuan khusus yang mengaturnya. Bagi pengusaha omzet yang terkait dengan PPh pasal 4 ayat 2, tidak boleh dimasukan ke dalam peredaran usaha, tetapi dimasukan ke
Update e-Faktur Update e-Faktur telah dilakukan. Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak melalui website resminya menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-18/ tentang Implementasi Nasional Validasi Isian Pajak Pertambahan Nilai Disetor di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Aplikasi e-Faktur. Tujuan dari penerbitan pengumuman tersebut tidak lain adalah untuk meningkakan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak dengan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur client desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa PPN. Baca Juga Insentif Pajak 2022 Diperpanjang, Ini Poin-Poin Aturan yang Berlaku! Apa Itu Sistem Prepopulated? Prepopulated adalah pengisian informasi berdasarkan informasi yang sudah terekam sebelumnya. Prepopulated juga dikenal sebagai sistem penyediaan data oleh pihak berwenang dalam hal ini pajak berdasarkan data yang telah terekam sebelumnya. Fitur tersebut diharapkan bisa membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebab, fitur ini dianggap mempermudah wajib pajak dengan mengotomatisasi pengisian data pajak dalam aplikasi yang digunakan, dalam hal ini update e-Faktur Dengan otomatisasi ini, turut mengurangi risiko kesalahan pada pengisian SPT Masa PPN. Ketentuan Khusus Terkait Prepopulated Kompensasi PPN Terbitnya peremajaan aplikasi e-Faktur disampaikan sejak 1 September 2020 lalu yang mana fitur dan fungsi generate SPT Masa PPN sudah dihapus. Selanjutnya PKP diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN lewat aplikasi e-Faktur web base. Namun, untuk penyampaian SPT Masa PPN yang dimulai pada 22 Oktober 2022, terdapat ketentuan khususnya yang mana ketentuan tersebut berkaitan pula dengan sistem prepopulated kompensasi PPN, yakni PKP harus memvalidasi isian kolom “PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama” yakni pada Formulir 1111 induk SPT Masa PPN. Saat ini telah tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” di Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga PKP tidak bisa lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual free text. Adapun nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak bisa melakukan perubahan secara manual. Terkait bila adanya permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP bisa menyampaikan permasalahan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat PKP dikukuhkan dan KPP terkait dimaksudkan untuk menindaklanjuti lewat layanan daring DJP. Pada akhir pengumuman, pemerintah berharap kepada seluruh wajib pajak unuti bisa memahami dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan. Baca Juga Cara Pengajuan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2022, Simak di Sini Update e-Faktur ini diharapkan dapat lebih memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya terutama dalam pengelolaan faktur pajak. Dalam praktiknya, sistem prepopulated yang dicanangkan pemerintah ini juga telah diimplementasikan dalam e-Faktur OnlinePajak. Fitur e-Faktur OnlinePajak bisa digunakan dalam pengelolaan invoice maupun faktur pajak, mulai dari penghitungan otomaris, pembuatan, hingga pelaporannya. Pelajari lebih lanjut, di sini! Untuk mengetahui lebih banyak topik seputar pajak, akuntansi, dan bisnis, kunjungi blog kami, di sini. Referensi Ortax, Update e-Faktur, DJP Tambah Fitur Prepopulated Kompensasi PPN, 2022
B PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas stiker kaset rekaman suara kaset isi dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa
Contoh Soal Brevet Beserta Penyelesaiannya8230101-2010Nama PKPRandyNPWP05-003-456-4-072-0005,000,000500,000CV NusantaraPT TerataiCV 011/1031/01/10252223212478910dst567345634TanggalNoPEBNomorNama Pembeli BKP/Penerima JKPDEPARTEMEN KEUANGAN RIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK12IEksporLAMPIRAN 1DAFTAR PAJAK KELUARAN DAN PPn BMPembetulan Ke- ……… ………………………….FORMULIR1107 AMasa Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 08 VPenyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya dipungut oleh Pemungut PPN Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03 VIPenyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 07 -IIIPenyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana134,162,00013,416,200IVPenyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 01,04,05,06 dan 09 + III VII87,600,0008,760,00080,000,0008,000,0002627282930Jumlah Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak167,600,00016,760,000-PPNRupiahPPn BMRupiahKode danNo Seri FPYg DigantiDPPRupiah30,000,0003,000, Pajak/ Nota Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak12Nama PembeliBKP/Penerima JKPNoNPWPTanggalKode dan Nomor SeriDPPRupiahJumlah Ekspor23451 DokumenCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). (6)

ADMINISTRASI PAJAK Redaksi DDTCNews Senin, 21 November 2022 1711 WIB Ilustrasi. Tampilan awal JAKARTA, DDTCNews – Mulai 22 Oktober 2022 dilakukan validasi kebenaran isian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama. Validasi itu dilakukan secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur. Ditjen Pajak DJP menyatakan penambahan fitur ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan otoritas kepada pengusaha kena pajak PKP. “Penambahan fitur tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin 21/11/2022. Fitur tersebut akan membantu PKP untuk menjaga kebenaran isian kolom PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada formulir 1111 induk SPT Masa PPN. DJP mengatakan kolom tersebut diisi secara manual dan sistem akan memvalidasi kebenaran isian. Sesuai dengan PER-29/PJ/2015, kolom PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ diisi dengan pajak keluaran yang telah disetor di muka dalam masa pajak yang sama. Misalnya, PPN atas stiker kaset rekaman suara kaset isi dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Kolom tersebut, masih sesuai dengan PER-29/PJ/2015, juga diisi dengan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada masa pajak yang bersangkutan. Adapun pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN. Ketika PKP memilih untuk mengisi kolom PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada aplikasi e-faktur web based maka muncul tampilan isian jenis pembayaran dimuka memilih dari opsi yang telah tersedia, nomor, nominal, dan tanggal pembayaraan. Terdapat 4 pilihan jenis pembayaran, yakni NTPN, Pbk, Cukai, dan Lebih Pungut. Kolom PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ dapat berisi 1 jenis atau kombinasi beberapa jenis pembayaran di muka. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

PPNdisetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Nihil. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp700.000,00. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp300.000,00. 1.2. Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh
FakturPajak Pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur seebelumnya pada transaksi yang sama. Fakttur pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya. Keduanya akan tetap ada dalam record data di pihak penerbit dan harus dientry oleh pihak pengguna/pembeli. Faktur Pajak Pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur yang diganti
XdMwp2j.