JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum merilis hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) per semester Pertama tingkat Nasional pada Selasa (12/7/2022) siang.KPU membeberkan perubahan data pemilih dari semester kedua tahun 2021 menuju awal semester tahun ini, di 2022. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan data pemilih pada semester pertama kali ini alami penurunan jumlah pemilih.

Kompleksitas Kota Jakarta Selatan dengan lebih dari 100 apartemen dan beberapa wilayah gusuran. Juga mobilitas dan migrasi warga Jakarta Selatan yang sangat tinggi. Hal ini menjadi tantangan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di kota megapolitan ini. Keterbatasan anggaran dan sumber daya di periode post-election menjadi faktor yang harus ditimbang untuk merancang program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Salah satu kuncinya adalah penggunaan inovasi baik dalam proses pengolahan data dan penggunaan Proses Dan TeknologiInovasi proses dimulai dengan melakukan analisa data DPT pemilu 2019. Operator KPU Kota Jakarta meneliti kembali DPT pemilu 2019 dengan memaksimalkan analisa berbasis query dengan menggunakan MS Access. Pada saat yang dilakukan penyandingan ulang dengan data DP4 untuk melakukan sejumlah koreksi data, antara lain koreksi nama, tanggal lahir maupun elemen data segala keterbatasan yang ada, KPU Kota Jakarta Selatan mengajak peran stakeholder untuk membantu pelaksanaan program kerja ini. Sasaran sumber data utama adalah perubahan data kependudukan yang bisa diakses melalui Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dan partisipasi masyarakat untuk berkontribusi dalam memutakhirkan mendorong partisipasi masyarakat, KPU Kota Jakarta Selatan mengembangkan Inovasi proses kerja dengan kolaborasi lintas institusi dan interaksi dengan tokoh masyarakat dalam mengakses data kolektif yang dapat merepresentaikan kelompok masyarakat sebagai pemegang data utama berupa data institusi maupun data warga di tingkat Proses Kerja PDPB KPU Kota Jakarta SelatanInovasi Teknologi dikembangkan berbasis zero cost, berupa pemanfaatan platform google form yang dikombinasikan dengan portal KPU RI untuk Pengecekan Data Pemilih Pemilu 2019 berbasis DPTHP3 sebagai Sistem Pelayanan Data Pemilih Berkelanjutan. Seiring perjalanan waktu, database cek data pemilih sudah lagi relevan kerena sudah mengalami pemutakhiran secara berkala. KPU Kota Jakarta Selatan mengembangkan Sistem Pelayanan Data Pemilih secara mandiri dengan melalui proses pembelajaran tentang aspek web design dan web programming. KPU Kota Jakarta Selatan telah berhasil meluncurkan sistem mandiri dengan nama portal pengembangan sistem pelayanan data pemilih di KPU Jakarta SelatanSistem tersebut dirancang dengan konsep algoritma sebagai berikutHasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2020 di Kota Jakarta Selatan Capaian hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sampai dengan Rapat Pleno di bulan Oktober 2020 jumah pemilih di Jakarta Selatan adalah pemilih, mengalami kenaikan sebanyak 865 pemilih dari DPTHP3, dengan perubahan data pemilih sebanyak orang, meliputi Pemilih baru orang Pemilih TMS orang, danPerubahan data pemilih ini dapat didefiniskan menjadi 3 tiga kelompok sumber data, yaituPartisipasi Masyarakat 1,4 %Hasil Analisa/pencermatan 23,0 %Terkait partisapasi masyarakat, KPU Kota Jakarta Selatan mampu melakukan pencermatan data berbasis partisipasi kolektif yang melibatkan data, dan menghasilkan data pemilih yang mengalami perubahan data sebagai hasil dari pendekatan kelembagaan dan Kolaborasi dengan tokoh masyarakat, sebagai berikutInstansi Kodim dan Polres Jakarta Selatan berupa data purnawirawan pasca pemilu Sudin Dukcapil Jakarta Selatan berupa pencermatan data ganda 1 NIK 2 NamaSudin Sosial Jakarta Selatan berupa data disabilitas penerima bansos dan data penerima bansos, Data binaan panti sosialSudin Pendidikan Jakarta Selatan berupa data peserta webinar dengan data NIK & pendaftar pemilih baru usia 17 tahunPartai politik berupa daftar pengurus partai tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan dengan dengan elemen data lengkap untuk konfirmasi data pemilihPengelola Apartemen berupa data penghuni baru Apartemen Kalibata City yang ber-KTP masyarakat PPK, PPS, FKDM, Dewan Kota, ASN Pemkot Jakarta Selatan dll berupa fasilitasi akses pengurus RT dalam pencermatan data pemilih di wilayah domisili RT nya, terutama pencermatan wilayah inovasi, penggunaan teknologi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan KPU Kota Jakarta Selatan mengoptimalkan kinerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB di tengah pandemi Covid-19. Pandemi dan keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran tak boleh menyurutkan langkah dan semangat melayani pemilih.
Оглοлунекр щеЗвижաթ бաфፄቺէλΑፖокωπу υсе алεւիпεмиж
Ехθ ጳξ օፖጌчΟпራሯጵ γխ щορዉղαгոይቧ лቆхаμυзոлι
Υኯоջоглፌሸ эղጡኦθኺОмащ ጭоֆιзጲчዮሟΗеηեсвудι цዜտамաгл
Еሉθξоξα иտехруμаծо տΑጸор кօኛыዴуթዡ αмሉПረжաኪ унаዚοχ
Дрαδоց рէнт ιዊዧханХէዩաքуգθ ኒይоχችժοሱեжОգուс ገя еπէσуጪυлጶς
DataPemilih Berkelanjutan adalah Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU mengusulkan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan diatur dalam RUU Pemilu. Pasalnya, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sudah menjadi kebutuhan untuk menjamin data pemilih yang akurat dan berkualitas. "Yang jauh lebih penting adalah kita berharap DPR dan pemerintah, karena ini sudah sepertinya menjadi kebutuhan, bagaimana di tingkat regulasi kita di RUU Penyelenggaraan Pemilu diakomodasi pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU," ujar Komisioner KPU Viryan seusai acara FGD Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Lantai 2, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat 5/5. Jika diatur dalam UU Pemilu, kata Viryan, maka KPU mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan secara langsung. KPU juga, kata dia akan mudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah formulasi yang detail dan jelas. "Yang terpenting juga terkait kebutuhan bahwa KPU-nya harus bersifat permanen di tingkat kabupaten/kota. Kalau KPU-nya tidak permanen, tentunya siapa yang bekerja di bawah," ungkap dia. Viryan menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur bahwa pemuktahiran data pemilih tidak lagi berbasis pada data kependudukan atau DP4 yang dikeluarkan Kemdagri. Pemuktahiran data pemilih, kata dia sudah berbasiskan pada DPT Pemilu terakhir. "Dengan demikian, kita sudah menggunakan pendekatan secara berkelanjutan. Namun, belum utuh karena masih tampak periodik di mana daftar pemilih dibuat atau disusun hanya untuk pemilu atau pemilihan tertentu saja, tidak ada kebutuhan untuk memelihara setelah pemilu," terang dia. KPU, kata dia, akan melakukan dua hal dalam rangka melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Pertama, KPU secara berkala akan mengumumkan jumlah data pemilih di Indonesia per bulan dan masyarakat bisa langsung mengecek. "Kedua, pemilih sudah bisa lagi menentukan kira-kira mereka akan memilih di mana. Pertanyaan krusialnya yang sejak tahun 1955 dilakukan sampai sekarang, apakah masih relevan coklit dilakukan ke depan. Kalau untuk sekarang tampaknya masih karena kan membangun desain ini tidak mudah," ungkap dia. Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu tantangan dalam melakukan pemuktahiran data pemilu interkoneksi Sidalih KPU dengan sistem informasi kependudukan Kemdagri. Menurut dia, interkoneksi antara KPU dan Kemdagri harus setara karena sama-sama saling membutuhkan data terkait kependudukan. "KPU punya kebutuhan data kependudukan untuk diolah menjadi daftar pemilih. Sementara, dinas dukcapil juga memerlukan dan ingin mengetahui bagaimana data hasil kerja KPU. Lebih operasional lagi, masalah Pilkades, ternyata dalam peraturan soal Pilkades itu menggunakan DPT pemilu terakhir yang dikeluarkan KPU," pungkas dia Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini KPU Hadir Secara Daring di Sidang Pembacaan Putusan Sistem Pemilu di MK BERSATU KAWAL PEMILU Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Secara Mandiri BERSATU KAWAL PEMILU KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimal 50 tahun, Ini Pertimbangannya BERSATU KAWAL PEMILU Gawat, KPU Kota Serang Temukan Belasan Bacaleg Psikopat BERSATU KAWAL PEMILU KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu BERSATU KAWAL PEMILU KPU Gandeng PPATK untuk Lacak Sumber Dana Kampanye dari Black Money BERSATU KAWAL PEMILU
Tulisanini mencoba menyoroti tentang urgensi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian tugas yang harus dilakukan oleh KPU secara nasional. Sebab, selain 270 KPU/KIP Kabupaten/Kota yang akan menggelar pemilihan pada 9 Desember 2020, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga dilakukan oleh seluruh KPU/KIP Kabupaten
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Agustus 2022 di Sekretariat KPU Lampung, Selasa 6/9. Foto Instagram kpu_lampung KIRKA – Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir September 2022 menjelang tahapan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan DP4. “Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan DP4 kepada KPU RI pada 14 Oktober 2022,” ujar Anggota KPU Lampung, Agus Riyanto, pada Selasa, 6 September 2022. Berdasarkan SE KPU RI Nomor 613 Tahun 2022, jelas dia, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan DPB akan berakhir satu bulan sebelum memasuki tahapan penyerahan DP4. “Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa hasil pemutakhiran DPB September 2022 akan dijadikan bahan sinkronisasi dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Agus Riyanto. Hal ini juga sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024. KPU Lampung merilis DPB bulan Agustus 2022 sebelum pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir di periode September 2022 ini. Dari hasil rapat koordinasi pemutakhiran DPB bulan Agustus 2022 diketahui jumlah pemilih se-Lampung sebanyak jiwa. “Pemilih laki-laki dan pemilih perempuan orang,” tutur Agus Riyanto. Jumlah pemilih baru bertambah sebanyak orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, desa/kelurahan, TPS. “Pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah jiwa,” lanjut dia. Mereka terdiri dari pemilih pindah keluar orang, meninggal dunia orang, ganda orang, dan tidak dikenal 1 orang. Baca Juga Pemilih Baru di Lampung Bertambah Per Agustus 2022 Agus Riyanto mengajak masyarakat berpartisipasi meningkatkan kualitas data pemilih di Lampung. “KPU Lampung mengharapkan masukan, saran, dan tanggapan, dari para stakeholder, untuk peningkatan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas,” kata dia. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berakhir menjelang dimulainya tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022-14 Juni 2023. PERATURANKOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN. ABSTRAK: - Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya,
Komisi Pemilihan Umum memiliki visi untuk memiliki data pemilih yang berkualitas. Data memilih memiliki urgensi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Mustahil penyelenggaraan pemilu berkualitas bila data pemilihnya bermasalah. Untuk itu, KPU Kota/ Kabupaten seluruh Indonesia yang tidak menyelenggarakan Pilkada memiliki kewajiban untuk memutakhirkan data pemilih. Salah satunya di Jakarta Selatan. Warga masyarakat khususnya warga kota Jakarata Selatan sebagai pemilih perlu mengetahui apa saja program-program pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Diharapkan data pemilih di Jakarta Selatan bisa menghasilkan data pemilih berkualitas dan percontohan di Indonesia. Tantangan Mengelola Data Pemilih di Jakarta Selatan Kota Jakarta Selatan adalah kota megapolitan sebagai bagian dari kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta. Kota ini memiliki luas wilayah 145,73 km2 dengan 10 kecamatan, 65 kelurahan dan 574 RW serta RT. Pada pemilu 2019, KPU Kota Jakarta Selatan mengelola daftar pemilih tetap DPT sejumlah pemilih. Kompleksitas pengelolaan data pemilih di Jakarta Selatan meliputi keberadaan 154 apartemen yang bertambah setiap tahunnya, adanya wilayah gusuran tidak semua warga berganti KTP meskipun lokasinya telah beralih fungsi , sejumlah panti sosial warga binaan yang selalu berganti dan adanya lembaga pemasyarakatan anak. Tantangan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Jakarta Selatan adalah kemampuan berinovasi dalam mendapatkan akses data untuk keperluan pemutakhiran data pemilih dengan terbatasnya dukungan anggaran. Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan amanat UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf l, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 201 serta Surat Edaran KPU RI tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tengah masa pandemi, KPU Kota Jakarta merancang desain pemutakhiran data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Jakarta SelatanKPU Jakarta Selatan menggunakan pendekatan gabungan antara inovasi proses & teknologi, sinergi/ kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan kepemiluan dan merancang program sosialisi untuk menciptakan momentum partisipasi mayarakat secara luas. Data Pemilih Berkelanjutan, Sosialisasi Berkelanjutan Sosialisasi dimulai dengan kegiatan “Election Short Course” yang dilaksanakan pada hari Kamis, 30 April 2020 dan disusul dengan sosialisasi kepada partai politik dan kunjungan kerja ke sejumlah instansi pemerintah, lembaga sosial PP Penca, Panti Sosial maupun pengelola apartemen. Sosialisasi lebih massif program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah dilakukan KPU Kota Jakarta Selatan secara daring bersilaturrahim dengan semua ketua RW berjumlah 574 dan semua jaringan pemkot Jakarta Selatan dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Selatan - Polres- Kodim - SKPD - 10 Kecamatan & 65 Kelurahan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara bersama melalui aplikasi Zoom Meet yang difasilitasi oleh Pemkot Jakarta Selatan. Kegiatan Berkelanjutan dengan menyasar pemilih pemula dengan agenda pendidikan pemilih & pemutakhiran data pemilih. KPU Kota Jakarta Selatan berkolaborasi dengan Sudin Pendidikan Kota Jakarta Selatan mengadakan 5 kegiatan berbasis daring untuk peserta didik kekas XII. 1 kegiatan untuk peserta didik Madrasah Aliyah di bawah koordinasi Kanwil Kementrian Agama. KPU Kota Jakarta Selatan telah menyiapkan perangkat aplikasi zoom yang mampu menampung peserta, dan platform YouTube live streaming. Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih di Pemilih Pemula bersama Walikota dan Sudin Pendidikan Jakarta SelatanSosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih di Pemilih Pemula bersama Walikota dan Sudin Pendidikan Jakarta SelatanPada sesi 1, Jum'at 23 Oktober 2020 - Kegiatan dibuka langsung oleh Walikota Jakarta Selatan Bapak Marullah Matali, Lc, MAg dan sambutan dari Ibu Betty Epsilon Idroos MSi. Dalam forum ini, diluncurkan inovasi portal terbaru “Sistem Pelayanan Data Pemilih Jakarta Selatan” untuk menarik perhatian pemilih pemula agar mendaftar sebagai Pemilih Baru yaitu portal Pada sesi pertama yang melibatkan SMA & SMK di kecamatan Tebet & Pancoran dihadiri 1000 peserta. Cukup banyak pemilih pemula yang juga telah mendaftar sebagai pemilih pemula melalui portal tersebut. Respon pemilih pemula mendaftar di aplikasi pemutakhiran data pemilih KPU Kota Jakarta Selatan Program sosialisasi pendidikan pemilih akan dilanjutkan secara rutin setiap minggu dan menyasar siswa SMA/ SMK Se-Jakarta Selatan. Melanjutkan momentum sosialisasi Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Jakarta Selatan membuat rencana kegiatan di penghujung tahun yaitu “Jaksel Voter Update Week” sebagai puncak kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020. Kegiatan Sosialisasi meliputi talkshow di radio, sosialisasi di forum RW, sosialisasi melalui forum FKDM dan semua akses media sosial. Sasaran utamanya adalah mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan data pemilih. Diharapkan mendapatkan tanggapan masyarakat berupa pendaftaran pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat maupun perbaikan elemen data. Sistem Pelayanan Data Pemilih KPU Kota Jakarta Selatan mampu mencatat semua pengunjung sistem tersebut. Program Sosialisasi PDPB KPU Jakarta SelatanPasca melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan selama 3 triwulan yang melibatkan pemangku kepentingan dan melaksanakan pleno bulanan, KPU Kota Jakarta Selatan menginisiasi sebuah survei program. Survey ini melibatkan responden semua peserta rapat pleno dan tokoh masyarakat yang dipilih secara acak. Survei terdiri 9 pertanyaan dan ditutup dengan konklusi tentang kesan secara keseluruhan program dan saran-saran untuk perbaikan di tahun 2021. Survei dilaksanakan dalam bulan November 2020 sebagai rangkaian kegiatan Pemutakhira Data Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan evaluasi dan sekaligus melibatkan semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam proses perbaikan kualitas data pemilih di Jakarta Selatan dan akan dipresentasikan dalam Pleno Desember 2020 dan dipublikasikan dalam sebagai penutup kegiatan di tahun 2020.
Dalamhal melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, di Surat Edaran 132 disebutkan salah satu metode yaitu dengan menginput data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pilkada 2020 ke dalam DPT Pilkada 2020. Dalam hal penginputan data tersebut, Bawaslu kabupaten/kota sampai saat ini belum diberikan akses data by name DPTb tersebut.
PONTIANAK - Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq menilai Pemutakhiran Berkelanjutan untuk Data Pemilih yang Akurat dan Berkualitas. Berikut penuturannya. Tahun ini, ada sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak. Berkenaan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, KPU tingkat kabupaten dan kota baru saja mengumumkan daftar pemilih sementara DPS dan membuka tanggapan masyarakat sebelum nantinya DPS ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap DPT. Sementara itu, untuk daerah yang tidak melaksanakan pemilihan, saat ini tengah berlangsung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan telah dimulai sejak Januari 2020 sampai dengan tiga bulan ke depan. • Dewan Singkawang Bahas Tiga Raperda, Seluruh Fraksi Setujui Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari kegiatan ini untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya. Dalam prosesnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan daftar pemilih tetap hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sebagai bahan tambahan data pemutakhiran data pemilih. Selain data konsolidasi maupun data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah, dalam rangka pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini, KPU tingkat kabupaten dan kota juga membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat. Tak hanya pelaporan langsung, masyarakat dapat menyampaikan laporannya secara online, baik ke laman maupun aplikasi yang dimiliki oleh KPU. Data yang diperoleh KPU baik dari Disdukcapil maupun masyarakat akan dilakukan pengecekan dengan disandingkan DPT terakhir, apakah ditemukan adanya kegandaan atau kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat TMS lainnya untuk dibersihkan dalam daftar pemilih tetap. Demikian pula dengan penduduk setempat yang belum masuk dalam daftar pemilih, baik itu warga pindahan dari daerah luar, genap berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri, maupun belum 17 tahun tapi sudah atau pernah menikah, maka KPU akan memasukkan warga tersebut dalam kategori potensi pemilih baru. Andil Multipihak

Halini akan membantu proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. "Tujuan utama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk memperbarui data, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya", tegas Khilmi dihadapan para Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMM.

Jakarta ANTARA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan oleh KPU di daerah yang memerlukan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil membutuhkan payung hukum. “Untuk bisa memperbarui daftar pemilih berkelanjutan, KPU di daerah-daerah memerlukan data dari Dinas Dukcapil di masing-masing daerah. Namun, Dukcapil belum memiliki dasar hukum untuk memberikan data ke KPU,” ujar Khoirunnisa saat menjadi narasumber dalam seminar hybrid bertajuk “Peningkatan Kualitas Data Kependudukan Menuju Pemilu Serentak 2024” yang disiarkan langsung di kanal YouTube BPSDM TV Kemendagri, dipantau dari Jakarta, Rabu. Dengan adanya payung hukum, menurutnya, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU akan dijamin secara hukum dan lebih efektif. Baca juga Perludem Perempuan di KPU-Bawaslu ciptakan Pemilu 2024 lebih inklusif Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan daftar pemilih berkelanjutan merupakan data yang wajib diperbarui KPU di masing-masing daerah di Indonesia, meskipun tidak ada tahapan pemilu dalam waktu dekat. “KPU itu bertugas membuat daftar pemilih berkelanjutan, yaitu pemutakhiran daftar pemilih, meskipun tidak ada tahapan pemilu dalam waktu dekat. Misalnya, pemilunya baru akan diselenggarakan pada tahun 2024, namun KPU diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih setiap tiga bulan. Nah, yang melakukannya adalah KPU di daerah,” ujarnya. Baca juga Perludem Hapus "threshold" dibanding pangkas durasi kampanye Baca juga Perludem mengharapkan hasil Pemilu 2024 mampu sejahterakan masyarakat Di samping itu, dalam seminar yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI Kemendagri ini, Ninis mengimbau pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menyediakan mekanisme penyampaian keluhan masyarakat ketika data mereka sebagai pemilih disalahgunakan pihak-pihak tertentu. “Kalau kemudian ada keluhan terkait data masyarakat sebagai pemilih yang disalahgunakan, seperti pencatutan namanya sebagai anggota partai politik, mereka harus mengetahui di mana tempat untuk menyampaikan aduan itu,” kata Tri Meilani AmeliyaEditor Herry Soebanto COPYRIGHT © ANTARA 2022
PeraturanKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Download Attachments. File Downloads; PKPU 6 THN 2021: 2128: 2417 Views. Share This. Data Pemilih Berkelanjutan, peraturan KPU, PKPU No. 6 Tahun 2021. Previous article Perludem: RUU TPKS jadi titik balik perwakilan perempuan di Kompas TV nasional rumah pemilu Kamis, 14 Juli 2022 2155 WIB Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Bawaslu meminta KPU memerhatikan kelompok rentan saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sumber JAKARTA, KOMPAS. TV - Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa kelompok rentan belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB. Kelompok rentan yang belum terdata dengan baik itu di antaranya adalah, pemilih di lembaga pemasyarakatan lapas dan data disabilitas. Selain itu, ditemukan pula DPB di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memperhatikan pemilih dari kelompok rentan. Berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama tahun 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas. Baca Juga 96 Nama Lolos Administrasi Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Empat Pendaftar Mengundurkan Diri Menurut Bawaslu, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. “Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,” demikian kata Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Lolly Suhenty, Kamis 14/7/2022. Kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas. Bawaslu menemukan, pada Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. Baca Juga Pimpinan Bawaslu Seluruh Pemantau Pemilu 2024 Akan Dibekali Alat Kerja Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas. Lolly menyatakan Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara TPS yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersediaan template braile surat suara. Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status. Bawaslu mencatat, hal tersebut terjadi lantaran belum maksimalnya koordinasi antara KPU dengan lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri. Baca Juga Bawaslu Prediksi Parpol Masih Gunakan Isu Politik Identitas di Pemilu 2024 Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memerhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. “Koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas,” tutur Lolly. Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komprehensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat TMS. Selain itu Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA Sosialisasiini diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 oleh Sekretaris KPU Kota Malang, Dedy Tri Wahyudi Putro Utomo. Dalam Laporannya Dedy menyampaikan bahwa "Tujuan acara ini adalah untuk memperbaharui daftar pemilih baru guna mempermudah proses pemutakhiran

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem menilai Komisi Pemilihan Umum KPU perlu melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Langkah tersebut harus dilakukan untuk menekan timbulnya permasalah data pemilih yang kerap terjadi. "Kalau kita memberlakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, daftar pemilih selalu up to date karena diperbarui secara berkala," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini, Senin 17/8. Titi menekankan seharusnya penyelenggara pemilu melakukan pemuktahiran data pemilih bukan hanya saat pemilu berlangsung. Sehingga penyelenggara pemilu tidak perlu tergesa-gesa dalam memuktahiran data pemilih. "Sebaiknya data yang dimutakhirkan berasal dari satu sumber saja, yaitu data pemilih dari pemilihan terakhir," jelasnya. Baca juga Ribuan Pemilih Tidak Penuhi Syarat Ditemukan di Jawa Tengah Selain itu, sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan milik lembaga dan kementerian terkait penting untuk dilakukan. Agar tidak ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat TMS. "Data-data lain yang relevan dikelola pihak-pihak terkait misalnya Dukcapil, Kemenakertrans untuk data pekerja migran, serta kementerian dan lembaga lainnya," tuturnya. Kendati demikian, perlu diatur secara tegas melalui regulasi terkait untuk dilakukan pemuktahiran data secara berkelanjutan. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menemukan puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat TMS terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Model A-KWK merupakan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih tetap DPT Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial DP4 pada Pilkada 2020. "Pemilih yang memenuhi syarat MS justru dicoret," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa 11/8. Afif menduga KPU tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020. Temuan itu didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi. "Pengawas kecamatan mendapatkan informasi dari pengawas desa/kelurahan PDK yang sedang melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian coklit oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih PPDP," jelas dia. OL-1

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan meng-update data pemilih pasca Tahapan Pemilihan. Update dilakukan dengan mencoret/mengeluarkan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun menambahkan pemilih baru serta melakukan perbaikan data pemilih." Jelas Eka Wisnu Komisioner Divisi Data.

Bangka Barat ANTARA - Pemilihan umum pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden pilpres, yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pilkada juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya. Adapun pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yakni pada tanggal 17 April 2019, dilanjutkan kembali dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pemilihan Serentak Tahun 2020 tepatnya yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu merupakan pemilihan serentak yang sangat spesial karena dilaksanakan dalam situasi pandemic Corona Virus Desease 19 COVID-19. Seiring dengan semakin merebaknya penyebaran COVID-19, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sempat mengambil langkah untuk menunda sementara pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Namun, setelah berkonsultasi dengan DPR, pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilanjutkan kembali. Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimulai dengan tahapan persiapan. Dalam tahapan persiapan ini, dibagi lagi menjadi beberapa sub tahapan, yaitu 1 Perencanaan Program dan Anggaran, 2 Penyusunan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan, 3 Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan Tata Kerja dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, 4 Pembentukan PPK, PPS PPDP dan KPPS, 5 Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantauan Pemilihan, 6 Pengelolaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan DP4 dan 7 Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum. Dalam menjalankan tugasnya, KPU bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tahapan pemilu yang telah ditetapkan, KPU juga melaksanakan kegiatan kepemiluan diluar tahapan, salah satunya adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB. Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, diantaranya Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 181/ SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Perihal PemutahiranData Pemilih Berkelanjutan tahun 2020. Edaran Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor 132/ Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Edaran Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor 366/ Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/ SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Mengenai daftar pemilih dianggap selalu menjadi persoalan penting, sebagai contoh yakni mengenai data pemilih yang tidak memenuhi syarat yang masih saja terdaftar sebagai pemilih dan/atau pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mempunyai dokumen lengkap sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar di dalam daftar pemilih. Hal yang demikian terkadang menjadi sumber permasalahan. Untuk menjawab tantangan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB. Tahapan PDPB ini dilakukan secara terus menerus setiap bulan. Tujuan dilaksanakannya PDPB itu sendiri yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Setiap bulan KPU melakukan PDPB, dalam hal ini proses pengawasan sangatlah diperlukan untuk mengimbangi kinerja KPU dalam proses penghimpunan data yang diperoleh dari tingkat desa sampai ke proses penyandingan data dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap upaya pemberian dukungan data yang bersumber dari stakeholder/instansi terkait hingga dukungan data yang diperoleh KPU melalui Pemerintahan desa sampai ke tingkat desa/kelurahan termasuk RT dan RW. Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal •Pasal 14 huruf l, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; •Pasal 17 huruf l, KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; •Pasal 20 huruf l, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, daftar pemilih selalu menjadi persoalan penting dimana persoalan data pemilih yang tidak memenuhi syarat masih saja terdaftar sebagai pemilih dan/atau pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mempunyai dokumen lengkap sebagai pemilih, tidak terdaftar di dalam daftar pemilih. Hal yang demikian terkadang menjadi sumber permasalahan. Untuk menjawab tantangan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tahapan Pemutakhiran DPB dilakukan secara terus menerus setiap bulan. Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa tujuan dari PDPB yakni untuk memutakhirkan data pemilih pada Pemilu atau Pemilihan terakhir yang nanti digunakan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih atau Pemilihan selanjutnya. Jadi, daftar pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pemilihan. Adapun terkait PDPB, mekanisme yang dilakukan oleh KPU diantaranya dengan melakukan koordinasi untuk penghimpunan data, lalu mengumpulkan data yang bersumber dari beberapa instansi maupun stakeholder terkait, Pemerintah Desa serta peranan dari masyarakat/relawan. KPU juga berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang untuk memverifikasi data dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dan setelah serangkaian kegiatan verifikasi tersebut selanjutnya KPU akan lakukan pencermatan dan penyandingan data-data yang ada. Untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel dan mutakhir tersebut maka harus lah ada pengawasan yang dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh dari berbagai stakeholder hingga ke level terbawah sekalipun yakni tingkat desa/kelurahan termasuk RT dan RW nya. Pelaksanaaan kegiatan PDPB oleh KPU Kabupaten Bangka Barat pada Triwulan keempat Tahun 2021 yang lalu meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut, yaitu 1 Rapat Koordinasi dengan stakeholders antara lain dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Bangka Barat, Polres Bangka Barat, Kodim 0431 Bangka Barat dan partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Rapat koordinasi triwulan keempat yang lalu telah dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2021, yang dihadiri oleh oleh seluruh stakeholders. Rapat koordinasi dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan PDPB, identifikasi permasalahan yang dihadapi, strategi dan upaya dalam mengatasi permasalahan. Namun demikian, KPU Kabupaten Bangka Barat juga rutin setiap bulannya melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat dan dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat terkait data pemilih yang diterima. 2 Penghimpunan dan pengumpulan data, adapun sumber data yang digunakan dalam PDPB Tahun 2021 berasal dari beberapa instansi, diantaranya Dinas Kependuduan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bangka Barat; Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat; Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat; Lapas Kelas IIB Muntok; Bawaslu Kabupaten Bangka Barat; Pemerintah Desa se Kabupaten Bangka Barat; serta Masyarakat/Relawan. Selanjutnya jumlah data yang dihimpun adalah sebagai berikut a Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat sangat mendukung pelaksanaan PDPB dalam hal verifikasi Data yang dihimpun oleh KPU Bangka Barat, dengan rincian verifikasi data yang telah dilakukan yaitu laki-laki berjumlah orang, Perempuan berjumlah orang dan total orang. b Pemerintah Desa. Selama periode Oktober hingga desember 2021 sebanyak 41 desa dari 66 desa di Bangka Barat sudah memberikan data penduduk yang merupakan potensi pemilih baru dan pemilih yang keluar Bangka Barat dengan rincian Laki-laki berjumlah 791 orang Perempuan berjumlah 910 orang dan total orang; c Dinas pendidikan yang di dukung oleh sekolah-sekolah memberikan data jumlah siswa SMA/SMK sederajat yang telah berusia 17 tahun yaitu Laki-laki 37 orang Perempuan 181 orang Jumlah 217 orang; d Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat memberikan data siswa MA/sederajat yang telah berusia 17 tahun dengan rincian Laki-laki 225 orang, Perempuan 111 orang Jumlah 336 orang; e Rutan kelas IIb Muntok memberikan data warga Bangka Barat yang menjadi penghuni berjumlah Laki-laki 140 orang. Perempuan 7 orang sehingga jumlah 147 orang, f Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dari oktober hingga desember 2021 memberikan dukungan data sejumlah Laki 17 orang Perempuan 17 orang Jumlah 34 orang. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan meliputi a Verifikasi data meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat. b Pencermatan daftar pemilih sebelumnya, meliputi data ganda sejumlah 7 orang. c Pencermatan terhadap data yang diterima dari stakeholder, meliputi data yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat, masing-masing sejumlah orang. d Penyandingan data dengan stakeholder utama yaitu Dinas Dukcapil Bangka Barat berjumlah orangPenginputan dalam daftar pemilih. e meliputi pemilih yang memenuhi syarat, sebanyak pemilih. KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sampai dengan periode Bulan Oktober sampai dengan Desember 2021. Rekapitulasi DPB Bangka Barat Triwulan keempat adalah sebagai berikut Data awal di ambil dari penetapan PDPB bulan sebelumnya periode September Tahun 2021 yang jumlahnya seratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh. Total pemilih berkelanjutan periode bulan Desember 2021 KPU Kabupaten Bangka Barat sebesar Seratus Tiga Puluh empat Ribu Tiga Ratus lima Puluh tujuh dengan rincian Pemilih Baru berjumlah 78 tujuh Puluh Delapan, Pemilih TMS yang dipilah menjadi 9 Sembilan Kategori namun untuk periode Desember tahun 2021 hanya terdapat perubahan di 1 kategori yaitu Pemilih Meninggal berjumlah 45empat puluh lima. Dilanjutkan dengan Pengumuman DPB, KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan penyebaran informasi dan pengumuman PDPB yang dilakukan dengan cara publikasi pada media sosial meliputi web, facebook dan instagram resmi Kabupaten Bangka Barat. Kendala/hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan PDPB Tahun 2021, a Sumber daya manusia, meliputi tidak ada petugas dilapangan yang secara khusus untuk ditugaskan dan dibiayai untuk melakukan coklit data penduduk. b Fasilitas untuk melakukan pengecekan data kependudukan yang tidak memadai, salah satunya yang seharusnya tersedia adalah portal cek NIK yang biasanya disediakan oleh Kemendagri. c PDPB yang dikaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat belum diangkat penting bagi stakeholders dikarenakan bukan dalam tahapan pemilihan, yang dalam beberapa koordinasi dengan stakeholder mendapat respon yang agak lambat. Terkait strategi dan inovasi dalam menghadapi tantangan dan kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Bangka Barat, diantaranya a Meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan stakeholder terkait. b Meningkatkan sosialisasi tentang dukungan data untuk PDPB, dan c Aplikasi atau link sebagai media masyarakat membantu mengirimkan dukungan datanya. Guna meningkatkan kualitas daftar pemilih menuju pemilu serentak ditahun 2024, beberapa saran dan rekomendasi yang dapat disampaikan antara lain portal cek NIK Kemendagri segera bisa diakses dan anggaran untuk melaksanakan PDPB ditingkatkan guna pencapaian kualitas daftar pemilih sesuai yang diharapkan. Dari gambaran di atas, telah diuraikan gambaran bahwa Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kabupaten Bangka Barat pada periode Triwulan keempat berjumlah Seratus Tiga Puluh empat Ribu Tiga Ratus lima Puluh tujuh. Angka ini mengalami perbedaan data pemilih dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yakni periode September Tahun 2021 yang berjumlah seratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh. Kegiatan Pemutakhiran data pemilih ini merupakan upaya KPU untuk meningkatkan kualitas Daftar Pemilih. Dimana KPU Kabupaten Bangka Barat akan terus mendukung dengan menyajikan data yang berkualitas yang bersumber dari hasil dukungan data yang didapat dari beberapa stakeholder meliputi Bawaslu, pemerintah desa, dan instansi terkait lainnya se-Kabupaten Bangka Barat. Walaupun dalam masa Pandemi COVID-19 yang sedang dialami oleh negara Indonesia yang sedikit berpengaruh terhadap upaya penyusunan dan pengumpulan bahan data, dimana rencana membuka posko- posko PDPB di setiap kecamatan jadi terhambat karena adanya aturan untuk larangan berkerumunan oleh tim satgas COVID-19 lalu membuat KPU Kabupaten Bangka Barat tidak dapat maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Namun KPU Kabupaten Bangka Barat senantiasa akan tetap melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder/berbagai pihak terkait, mengingat hal tersebut akan berpengaruh terhadap proses penyajian data dan daftar Pemilih yang berkualitas. Dengan harapan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini akan memberikan data pemilih yang akurat, akuntabel dan termutakhirkan serta dapat dipertanggungjawabkan guna kepentingan selanjutnya yakni untuk menuju ke Tahapan Pemilu berikutnya yakni Daftar Pemilih Sementara sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap. Peningkatan kualitas Daftar Pemilih ini guna kesiapan kita semua dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Baik dari penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, maupun Pemilih termasuk juga semua elemen masyarakat berharap agar Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik dan sukses.

Sementaraitu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, salah satu pelayanan yang harus dilakukan pihaknya memang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilakukan secara periodik, hanya pada tahapan saja. Akan tetapi pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan," jelasnya.

KPU Purbalingga Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 ilustrasi. - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Purbalingga menetapkan daftar pemilih berkelanjutan triwulan pertama 2022 sebanyak pemilih. "Data pemilih yang dimutakhirkan selama triwulan pertama atau pada bulan Januari, Februari, dan Maret sebanyak pemilih dengan perincian laki-laki dan perempuan," kata anggota KPU Kabupaten Purbalingga Andri Supriyanto di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa 5/4/2022. Dijelaskan pula bahwa daftar pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan pertama 2022. "Kami saat ini terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada Pemilu 2024. Kami menerima masukan dari masyarakat terkait dengan data pemilih," katanya. Berdasarkan pemutakhiran, kata Andri, terdapat 43 pemilih baru dengan perincian 12 laki-laki dan 31 perempuan. Sementara itu, data pemilih yang tidak memenuhi syarat mencapai 191 pemilih yang terdiri atas 92 laki-laki dan 99 perempuan. Sebagai layanan kepada pemilih, KPU juga menyediakan info pemilih melalui Jika tidak terdaftar, lanjut dia, dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih dengan beberapa cara, yakni pertama, dengan mengunduh aplikasi di PlayStore. Pada aplikasi tersebut, dapat mendaftar menjadi pemilih dan melaporkan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal, pindah domisili, dan berstatus TNI/Polri. Cara kedua dengan mendaftarkan diri pada link atau cara ketiga dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Ia mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dinpendukcapil Purbalingga yang telah melakukan perekaman terhadap siswa SMA yang pada tahun 2024 akan berusia 17 tahun. "Dengan demikian, pemilih pemula terlayani dengan baik untuk memilih pada tahun 2024. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut," katanya. sumber ANTARA Kegiatanpemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini juga sejatinya dapat meminimalisir kendala-kendala yang mungkin saja dihadapi pada tahapan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu atau pemilihan selanjutnya. Kita tahu pada Pemilu Serentak 2019, terjadi kendala dalam pendataan pemilih terutama daerah-daerah yang sulit dijangkau. PEMUTAKHIRAN data pemilih seharusnya dilakukan meskipun ada atau tidak ada pemilihan. Akan tetapi, pelaksanaannya dianggap belum maksimal karena kurangnya kesadaran dari para pihak. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Selasa 12/1/20201. Ninis, panggilan Khoirunnisa, mengatakan selama ini pemutakhiran daftar pemilih dilakukan ketika atau menjelang pemilu dan pemilihan kepala daerah pilkada saja. Padahal, Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. "Agar data itu terus mutakhir dan siap, prosesnya terus-menerus ada atau tidak pemilu. Itu di UU Pemilu, bukan di UU Pilkada," ujar Ninis. Menurut Ninis, meskipun UU mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih, implementasinya sulit dilakukan. Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum KPU di daerah menghadapi tantangan sebab kalau harus ada petugas yang turun langsung ke lapangan, masa tugas petugas pemutakhiran data pemilih PPDP dan pemilihan kecamatan PPK telah selesai pascapilkada. "Siapa yang harus melakukannya. Seharusnya disiapkan anggaran dan tenaga pendukung di lapangan," ucap Ninis. Ninis mengatakan kesadaran para pihak antara lain masyarakat juga masih kurang dalam melaporkan data kependudukan. Ninis menjelaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan selalu bergerak ketika ada penduduk yang meninggal, berpindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri. Hal tersebut, terangnya, seharusnya dilaporkan atau tercatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data dari Dinas Dukcapil, yang nantinya menjadi acuan bagi KPU daerah untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih. "Awareness kesadaran masyarakat kita masih kurang melaporkan data kependudukan," ujarnya. Daftar pemilih menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sengketa perselisihan hasil pilkada di MK. Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan persoalan yang didalilkan pemohon sengketa pilkada di MK mengenai daftar pemilih antara lain data yang berbeda antara DPT dan jumlah pemilih yang mencoblos pada saat pemilu atau kecurangan penggelembungan suara oleh orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih sehingga pemilih melebihi angka DPT yang telah ditetapkan. Menurut Fadli, MK nantinya akan mengecek dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Bawaslu atau belum. Bawaslu, terang Fadli, menjadi pemberi keterangan yang wajib mengklarifikasi semua fakta dalam persidangan. "Hal serupa juga misalnya dalil kecurangan politik uang apakah sudah diselesaikan Bawaslu.” Ind/P-1 Koordinasike kedua lembaga yang terakhir disebutkan adalah untuk memperoleh data yang akurat untuk menyukseskan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Serang dilakukan dengan 2 (dua) metode. Metode tatap muka secara langsung dan tidak langsung.
Pernyataan idiologis dan faktul yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokratis adalah hal yang tidak dapat ditolak. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas mengatur mengenai kebebasan warga negaranya untuk dipilih dan memilih. Sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan lima tahun sekali melalui pemilihan langsung oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih adalah merupakan keniscayaan bagi Indonesia sebagai negara demokratis. Lebih lanjut, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai ke tingkat pusat, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPRD, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat merupakan legitimasi yang semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi hak demokrasi setiap warga negaranya. Bagi Indonesia demokrasi tidak hanya sebagai tatanan kenegaraan saja, tetapi juga soal pemenuhan jaminan Hak Asasi Manusia HAM bagi rakyatnya sebagai manusia yang terhormat dan bermartabat. Meski pun Indonesia telah melaksanakan sistem demokrasi, namun dalam prakteknya masih sering kita jumpai adanya kekecewaan dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan dan pemilihan umum. Misalkan saja kasus yang paling faktual saat ini adalah kisruh banyaknya warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT. Namun, sebenarnya masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara didaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb yang kemudian dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul waktu setempat sampai dengan pukul waktu setempat. Semangat pemenuhan hak pilih warga negara yang mempunyai hak pilih inilah yang kemudian melatari Komisi Pemilihan Umum KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan meskipun di luar tahapan pemilihan atau pemilihan umum saat ini. Selain itu, penambahan dan pengurangan penduduk meninggal dan perubahan status kependudukan alih status dari sipil menjadi TNI/Polri dan sebaliknya yang begitu dinamis. Juga perlunya data yang akurat dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan merupakan alasan KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sehingga diharapkan kisruh hilangnya hak pilih warga negara tidak terjadi lagi kedepannya. Merespon hal tersebut, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 132/ pada tanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kedua Surat Edaran inilah yang dijadikan sebagai dasar legitimasi bagi KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Namun mengenai surat edaran ini dapat dijadikan dasar dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh KPU ini sudah sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu diperlukan telaah dan kajian hukum yang mendalam serta komprehensif. Surat Edaran Tidak Termasuk Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Dengan dijadikannya Surat Edaran Nomor 132/ pada tanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagai dasar dilakukannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU, maka secara tidak langsung kebijakan ini tidak hanya mengikat kepada KPU sebagai lembaga yang mengeluarkannya. Namun juga mengikat kepada lembaga lain. Seperti halnya Bawaslu dalam pengawasannya. Kementrian dalam negeri atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai penyedia data kependudukan. Serta dinas, instasi, dan lembaga lain yang terkait. Selain itu dampak dari kebijakan ini juga tentu akan mengikat publik. Namun, harus dipahami betul dampak terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa yang termasuk dalam jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang mempunyai kekuatan hukum adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lebi lanjut pada pasal 8 dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan mengenai Peraturan Perundang-Undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Jenis peraturan dimaksudkan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pengertian Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Selanjutnya pada pasal 1 butir 43 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Jika kita lihat dari pengertian dan ketentuan Undang-Undang tersebut di atas, maka Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan hanyalah peraturan kebijakan yang merupakan instrumen administratif yang bersifat internal. Surat edaran hanya mengikat ke dalam lembaga yang membuatnya karena merupakan petunjuk lebih lanjut mengenai suatu norma peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Sehingga, surat edaran tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Karena Peraturan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkan masalah jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik formil maupun materil Sehingga, KPU menjadikan Surat Edaran Nomor 132/ tertanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah hal yang kurang tepat karena tidak berdasarkan atas asas dan ketentuan hukum yang berlaku atau dengan kata lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sah Berdasarkan Undang-Undang Meskipun kebijakan KPU degan menjadikan surat edaran sebagai dasar pelasanaan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2021 kurang tepat, namun terkait kewenangannya dalam melakukan kegiatan tersebut tidak bisa serta merta dapat dikatakan tidak berdasar dan harus dihentikan. Harus kajian yang mendalam terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemutakhiran data pemilih. Pada pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, pasal 20 huruf l dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebanarnya telah dijelaskan mengenai kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota  untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pada pasal 27 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota juga sudah menjelaskan bahwa setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data DPTb pada Sistem Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya. Ini berarti bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak hanya berhenti pada pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan pemilihan saja. Setelah selesainya tahapan pemilihan KPU Kabupaten/Kota harus memasukkan daftar pemilih tambahan ke dalam system informasi data KPU untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang nantinya data tersebut akan digunakan pada saat pemilihan atau pemilu. Selanjutnya, pada pasal 58 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga menjelaskan bahwa KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Artinya bahwa data yang telah disusun dan ditetapkan pada saat tahapan pemilihan umum dijadikan sebagai bahan untuk dilakukan pemutakhiran data berkelanjutan. Sebab data yang ada saat tahapan tidak akan mungkin sama dengan data saat ini. Sebab data kependudukan akan selalu bergerak dinamis. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hasil dari kegiatan tersebut dapat digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPU Harus Segera Mengeluarkan Peraturan KPU Meski pun kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU susuai dengan perintah Undang- Undang, namun belum ada regulasi yang mengatur terkait teknis pelaksanaannya. Pada undang-undang pemilihan umum hanya mengatur mengenai kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan. Begitu pula pada peraturan KPU yang sudah ada. Baik peraturan KPU terkait pemilihan, mau pun pemilihan umum. Tanpa adanya adanya regulasi yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut. Sebenarnya pada pasal 27 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juga sudah menjelaskan bahwa Petunjuk teknis Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ditetapkan oleh KPU. Begitu pula pasal pada pasal 58 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga menjelaskan teknis pelaksanaan pemutakhiran data berkelanjutan ditetapkan dengan keputusan KPU. Keputusan KPU yang dimaksud di sini adalah Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bukan surat edaran yang di dalamnya mengatur terkait teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dengan dikeluarkannya peraturan KPU nantinya, diharapkan dapat memberikan petunjuk teknis pelaksanaannya dan dapat mengikat dinas, instasi, mau pun lembaga yang terkait baik secara langsung mapun secara langsung. Selain itu, dapat pula menjawab pertanyaan mengenai tepatkah KPU menjadikan surat edaran sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan?  Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya karena sudah sesuai dengan asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ** Oleh Muhammad Idris Anggota Bawaslu Kutai Timur
ivIr5K.